Dilema Desentralisasi yang menimbulkan Otonomi Daerah bagi kesatuan masyarakat, Terkait Masalah Hukum Subnasional Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia
Sebelum masuk ke pembahasan ada baiknya saya paparkan apa itu Dilema, berdasarkan penjelasan dari Dosen Mata Kuliah Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dilema adalah masalah. Maka pembahasan kali ini adalah mengenai masalah yang dihadapi oleh daerah dengan adanya Desentralisasi yakni menyangkut Hukum Subnasional di Daerah (Peraturan Daerah). Mohon maaf jika pembahasan kali ini kurang menarik mohon kritik dan sarannya.
Menurut pendapat saya dengan adanya desentralisasi di indonesia hal ini memberikan kebebasan kepada daearah untuk mengembangkan daerahnya serta mengelola daerahnya, salah satunya terkait dengan masalah hukum, namun hal tersebut bukan berarti daerah bebas menentukan hukum atau peraturan didaerahnya sendiri namun harus didilihat dari peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni harus dibuat berdasarkan hukum yang lebih tinggi, karena hukum didaerah berlaku khusus untuk suatu daerah tetapi harus merujuk pada hukum yang berlaku secara nasional hal ini adalah untuk menghindari adanya pertentangan antara Peraturan Daerah dengan Undang-undang.
Namun pemahaman saya tentang masalah hukum subnasional di daearah masih ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi padahal sudah jelas karena berlakunya demokrasi atau runtuhnya Rezim Orde baru maka disitulah muncul Desentralisasi dengan adanya pemberian kekuasaan pembuatan hukum didaearah seharusnya pemerintah daerah memperhatikan disaat pembuatan hukum didaerah (Perda Provinsi, Pergub, Perda Kabupaten/Kota, Perbup).
Adapun penjelasan mengenai Hukum Subnasional/PERDA, menurut Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Kepala daerah disebutkan Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintah daearah membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan Otonomi daerah sesuai dengan Aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut. Tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi diatasnya menurut hirarki hukum yang berlaku diindonesia.
Semoga bermanfaat...
Komentar
Posting Komentar