DIMENSI HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA MENURUT PASAL 18A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Penulis: Firmansyah
(Mohon Kritikan dan Saran dari Pembaca untuk Tulisan ini)
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada era Reformasi dan berkembang pesatnya teknologi saat ini kita bisa melihat begitu banyak sekali perkembangan ilmu pengetahuan di dunia, bahkan indonesia pada era digital ini terpengaruh dengan perkembangan global, hal ini bisa dilihat dengan tingginya pertumbuhan penduduk dan rendahnya kesadaran pemerintah akan pentingnya pemanfaatan Sumberdaya Manusia yang berhubungan dengan melonjaknya jumlah penduduk di kota-kota besar dalam hal ini penyebaran penduduk ke tempat yang jumlah penduduknya sedikit masih belum ada. Dengan adanya otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang Pemanfaatan Sumber Daya Manusia terutama dalam masalah penanganan Hukum.
Kewenangan pemerintah Daerah sangatlah besar dalam pemanfaatan Sumberdaya Manusia sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang Pemanfaatan Sumber Daya Manusia sangatlah dibutuhkan. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia sangatlah penting hal ini bisa dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena Pemanfaatan Sumber Daya Manusia sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara. Indonesia sebagai negara berkembang sudah semestinya menembangkan segala sumberdaya manusianya karena kita bisa melihat bahwa orang Indonesia itu adalah orang yang cerdas tetapi kecerdasannya sangat jarang sekali dimanfaatkan oleh pemerintah.
PEMBAHASAN
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Manusia
Dalam era Reformasi saat ini Salah satu strategi dalam meningkatkan Pembangunan sosial adalah dengan memperkuat aspek Sumber daya manusianya dengan cara melalui pemberdayaan Sumber daya manusia. Sumber daya manusia diberi peran yang optimal sebagai subjek dari pembangunan Sumber daya manusia lokal. Karena Sumber daya manusia mempunyai kearifan lokal tersendiri untuk memperkuat potensi dan mengembangkannya.
Dalam era digital saat ini sudah seharusnya Sumber daya manusia itu membutuhkan elemen-elemen penting untuk berkiprah membantu proses pembangunan salah satunya adalah peran para motivator lokal dalam mendorong partisipasi seluruh komponen Sumber daya manusia. Disisi lain para motivator itu sendiri perlu dukungan, terutama dukungan peningkatan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan bagaimana pemberdayaan Sumber daya manusia berbasis partisipatif tersebut dapat terlaksana. Maka dari itu dibutuhkan suatu rancangan untuk membentuk para motivator yang dapat membantu memberdayakan Sumber daya manusia.
Pendekatan ini merupakan jawaban dari adanya penerapan otonomi daerah yang ditandai dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah Kabupaten/Kota memberikan peluang yang strategis bagi setiap daerah dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan. optimalisasi peran dari pemerintah daerah yang selama ini hanya menerima saja apa yang diberikan oleh pusat (sentralistik). Pada tataran akar rumput, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dan mampu memberikan peran berdasarkan kebutuhan, permasalahan dan kondisi faktual yang dihadapi.
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal-hal yang mendasar dalam otonomi daerah adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD.
Dizaman serba teknologi saat ini daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.
Contoh Kasus Masalah Pemanfaatan Sumberdaya Manusia di Daerah (Tenaga Kerja Indonesia).
Akhir-akhir ini masalah tenaga kerja indonesia didunia kembali menjadi persoalan yang ramai dibicarakan oleh banyak kalangan. Majalah dan suratkabar Indonesia banyak menyiarkan hal-hal yang berkaitan dengan hadirnya berbagai masalah Tenaga Kerja Indonesia, terutama dalam hal adanya tenaga kerja yang ilegal dan adanya beberapa kekrasan terhadap tenaga kerja indonesia terutama terhadap tenaga kerja perempuannya.
Masalah Tenaga Kerja Indonesia adalah masalah besar yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Boleh dikatakan bahwa kasus TKI merupakan salah satu dari begitu banyak wajah buruk yang sudah disandang oleh buruknya pemberdayaan sumberdaya manusia didaerah. Karenanya kasus TKI berarti juga membongkar bahwa kurangnya kesadaran pemerintah terutama pemerintah pusat dan daerah pada umumnya, karena pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan dalam pemberdayaan sumberdaya manusia.
Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dengan memanfaatkan sumberdaya manusia seperti contohnya pembinaan terhadap orang tidak mampu agar bisa memanfaatkan lingkungan sekitar. Contohnya pemanfaatan tanah menjadi kebun dengan penyediaan modalnya oleh pemerintah, hal juga perlu sekali dilakukan, demi hari depan generasi-generasi kita yang akan datang, karena kita bisa melihat saat ini suberdaya tanah perkebunan indonesia dikuasai oleh pengusaha tapi tidak dikuasai oleh masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah pada zaman era teknologi ini sudah semestinya sadar akan pentingnya pemberdayaan manusia, karena kita bisa melihat bahwa peningkatan jumlah penduduk menjadikan meningkat pula berbagai macam permintaan baik itu bahan makanan maupun bahan pakaian dan perlengkapan lainnya, seharusnya penyediaan lapangan pekerjaan di daerah sudah ada, mengapa demikian karena setiap daerah pasti memiliki sumberdaya yang bisa dimanfaatkan untuk kemudian dikelola menjadi lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah, hal ini menurut saya harus dilakukan karena UUD 1945 Pasal 18A sudah mengamanahkan urusan ini agar pengelolaan sumberdaya itu benar-benar harus dimanfaatkan oleh pemerintah.
Pendapat saya tentang Pemanfaatan Sumberdaya Manusia
Pemanfaatan sumberdaya manusia diindonesia sangatlah kurang sekali, seolah pemerintah hanya memanfaatkan masyarakat sebagai pekerja saja seharusnya pemerintah memanfaatkan masyarakatnya sebagai pengusaha, contohnya dengan memberikan kursus kewirausahaan kepada para pemuda yang belum bekerja agar dikemudian hari bisa memberikan peluang untuk memanfaatkan sumberdaya manusia yang ada diindonesia untuk tidak menjadi tenaga kerja di negara orang.
Dizaman serba canggih ini Sudah seharusnya pemanfaatan sumberdaya manusia itu benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat bukan justru menyengsarakan masyarakat dan bukan pula untuk menjadikan manusia indonesia itu sebagai kacung terutama dinegeri sendiri. Sebagai seorang Mahasiswa saya menyadari bahwa pembinaan masyrakat Indonesia saat ini sangatlah kurang terutama pemberdayaan pemudanya, seharusnya pemuda dimanfaatkan agar menjadi ujung tombak pembangunan, kita bisa melihat para pemuda Indonesia yang mempunyai kecerdasan seolah dibiarkan saja begitu saja.
Sudah seharusnya para pemuda yang mempunyai potensi dimanfaatkan contohnya disekolahkan dengan diberikan pendidikan gratis agar bisa mengembangkan potensinya, karena dizaman serba digital ini pemuda sangat dibutuhkan untuk kemajuan teknologi, tetapi pemanfaatan pemuda juga harus ada dibidang pengusahanya karena potensi pemuda indonesia sangatlah besar sekali tetapi serinkali pemuda kesulitan untuk mengembangkan usahanya karena kurangnya modal usaha, seharusnya pemerintah daerah memberikan penyuluhan kewirausahaan bagi pemuda dan masyarakat.
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini maka Salah satu suksesnya Pemanfaatan Sumberdaya Manusia dan Kunci dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah sudah seharusnya dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal terutama pemanfaatan Sumberdaya Manusia.
Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut agar mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategi secara baik benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.
Saran
Indonesia sebagai negara berkembang sudah seharusnya benar-benar memanfaatkan segala potensi dan sumberdaya yang dimilikinya, menurut saya konsep otonomi daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah sabagai wujud dari pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki indonesia, dalam hal ini segala kewenangan telah diberikan kepada dearah agar benar-benar mengelola potensi daerah khususnya dalam hal pemanfaatan sumberdaya manusia.
Sudah seharusnya kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus benar-benar dimanfaatkan secara nyata dan benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat bukan justru menyengsarakan masyarakat.
Menurut pendapat saya kurangnya perhatian terhadap pendidikan didaerah menjadi masalah yang sangat komplek karena jika pendidikan rendah maka kualitas masyarakatpun rendah, untuk itulah pemanfaatan potensi sumberdaya manusia seharusnya bukan hanya dibidang penyediaan lapangan pekerjaan saja tetapi juga penyediaan dibidang pendidikan khususnya dengan menyediakan kursus atau penyuluhan agar masyarakat benar-benar diberikan pendidikan pemberdayaan potensi daerah, contohnya dengan memberikan kursus kewirausahaan, kemudian kursus pemanfaatan alam daerah dan kursus lainnya sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat dan agar suksesnya pemanfaatan sumberdaya Manusia, karena menurut saya daerah benar-benar harus mampu memberdayakan masyarakatnya demi kesejahteraan bukan kesengsaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Tim, Pustaka Baru, Redaksi. 2014. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Yogyakarta: Pustaka Baru Pres.
Buana, pustaka. 2015. Undang-undang Otonomi Daerah. Surabaya: Pusaka Buana.
Iskandar, et.al. 2012. Potret Hukum, Mentalitas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Suatu Kajian dari Perspektif Konsep Etika Uber Ich Sigmund Freud dan Good Governance. Jakarta: Total Media,.
Abdullah, Rozali. 2000. Pelaksanaan Otonomi Luas & Isu Federalisme sebagai Suatu Alternatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Safrudin, Ateng. 1993. Pengaturan Koordinasi Pemerintah di Daerah. Bandung: Citra Aditya.
Media Internet
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=63:ipem-4425-hubungan-pusat-dan-daerah&catid=29:fisip&Itemid=74 diakses pada 18 Juli 2017 pukul 16.00 WIB
http://ernarahim34.blogspot.co.id/2014/03/hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah.html diakses pada 18 Juli 2017 pukul 16.30 WIB
http://nurfaradilaa.blogspot.co.id/2013/04/hubungan-pemerintah-pusat-dengan_24.html diakses pada 18 Juli 2017 pukul 17.54 WIB
http://dhyazjopi.blogspot.co.id/2013/05/hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah.html diakses pada 18 Juli 2017 pukul 17.00 WIB
https://cornerhukum.wordpress.com/2010/09/19/hubungan-antara-pemerintahan-pusat-dan-pemerintahan-daerah-oleh-eric-s-holle-sh-mh/ diakses pada 18 Juli 2017 pukul 17.10 WIB
Semoga Bermanfaat..
Mohon kritikan dan sarannya
Komentar
Posting Komentar