Penjelasan mengenai pembuat kebijakan, legislator, perencana, pelaksana teknis, pemerhati lingkungan, pengawas lingkungan, pelaku ekonomi, di Daerah.
a. Pembuat Kebijakan
Berakhirnya rezim orde baru, berganti dengan era reformasi, mengubah cara pandang untuk mewujudkan Good Governence, salah satunya dengan adanya otonomi daerah, karena Otonomi Daerah dapat mengembangkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini menurut pemahaman saya keberhasilan suatu pembangunan ditentukan oleh sang pembuat kebijakan dalam hal ini sang kepala daerah.
Dalam pembangunan sudah pasti pemerintah daerah punya rancangannya, namun kadang kala sang pembuat kebijakan lebih memperhatikan anggaran yang dikeluarkan dari pada wujud pembangunan secara fisik, walaupun dalam pejalanannya ada wujud fisik yang berhasil, namun ada juga kepala daerah yang kurang beruntung karena bermain proyek sehingga terjadilah kasus korupsi.
b. Legislator
Setiap Daerah Provinsi, kabupaten dan kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dewan Perwakilan Rakyat daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta hak protokoler dan hak keuangan anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah diatur dalam Undang-undang. Sedangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah.
Pemerintah Daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan bagi pemerintah provinsi dan otonomi daerah bagi pemerintah kabupaten dan kota. Gubernur, Bupati dan Walikota mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam perjalanannya Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dikonsultasikan dan dibahas oleh Pemerintah Pusat. Untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dikonsultasikan kepada Gubernur.
Menurut saya Dalam prakteknya legislator seringkali tidak harmonis dengan kepala daearah, hal ini kadang kala membuat suatu peraturan daerah terbengkalai, hal ini juga kadang kala menjadi suatu masalah terhambatnya pembangunan didaerah. Namun ada pula anggota legislator yang di ciduk kpk karena menyalahi aturan yang berlaku, dalam hal ini terjadilah praktek korupsi.
c. Perencana
Perencanaan pembangunan merupakan suatu tahapan awal dalam proses pembangunan. Sebagai tahapan awal, perencanaan pembangunan akan menjadi bahan pedoman atau acuan dasar bagi pelaksanaan pembangunan (action plan). Oleh karena itu, perencanaan pembangunan hendaknya bersifat implementatif (dapat dilaksanakan) dan aplikatif (dapat diterapkan).
Munculnya gagasan tentang perencanaan pembangunan daerah berawal dari pandangan yang menganggap bahwa perencanaan pembangunan nasional tidak cukup efektif memahami kebutuhan warga negara yang berdomisili dalam suatu wilayah administratif dalam rangka pembangunan daerah. Menurut pandangan ini, pembangunan daerah hanya bersifat pembangunan (“oleh pemerintah pusat”) di daerah sehigga masyarakat didaerah tidak mampu mengakses pada proses pengambilan keputusan publik untuk menentukan nasib sendiri, dan munculnya kebijakan pemerintah nasional yang memberikan kewenangan lebih luas kepada penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka penerapan kebijakan desentralisasi.
Menurut saya pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan daerah adalah lebih berdasarkan kepada alasan politik, bukan murni alasan ekonomi. Dalam dimensi alasan politik, perencanaan pembangunan daerah dapat dilihat sebagai wahana untuk menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara dalam dimensi alasan ekonomi, perencanaan pembangunan dapat dilihat sebagai wahana mencapai sasaran pengentasan kemiskinan dan sasaran pembangunan sosial secara lebih nyata di daerah-daerah.
d. Pelaksana teknis
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah di indonesia dilaksanakan oleh Bapeda, karena dalam tugas pokok dan fungsinya sudah jelas bahwa selain dari perencanaan Bapeda juga berfungsi untuk menjadi pelaksananya, namun proyek pengerjaannya tetap dilaksanakan oleh pihak lain. Hal ini sesuai dengan amanat demokrasi di Indonesia.
e. Pemerhati Lingkungan
Dalam melaksanakan amanat yang berlaku maka pemerintah daerah perlu melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan sekitar, untuk itulah perlu adanya pemerhati lingkungan dalam melaksanakan pembangunan, saya ambil contoh di Kota Bandung yakni adanya DLH (Dinas Lingkungan Hidup), peran dan fungsinya sudah jelas sebagai pendukung bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Selain dari itu ada juga aktivis Lingkungan, hal itu penting untuk menjaga keseimbangan dan lingkungan daearah.
f. Pengawas Lingkungan
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah menurut saya pengawas Lingkungan sangat penting, hal ini agar bisa mewujudkan lingkungan yang baik didaerah, karena kita bisa melihat adanya beberapa daerah yang tidak memperhatikan lingkungan dalam konsep pembangunan daearah, hal ini bisa menjadi pemicu adanya dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini yang melakukan pengawasan adalah dinas Lingkungan Hidup dan bisa juga dari masyarakat.
g. Pelaku Ekonomi
Dalam pembangunan daerah tentunya pelaku ekonomi menjadi penyumbang pendapatan daerah dengan adanya fajak yang dibayarkan, namun pelaku ekonnomi juga menjadi pemicu meningktnya ekonomi dimasyarakat, tetapi dalam prakteknya seringkali pelaku ekonomi menyalahi aturan yang berlaku. Hal ini terjadi karena adanya persaingan yang semakin meningkat terutama masuknya produk asing.
Semoga bermanfaat..
Komentar
Posting Komentar