Lucian W. Pye, Democracy and Political Development (Lucian W. Pye, Demokrasi dan Pembangunan Politik)

Oleh : Firmansyah
(Bagian 1)

    Pada tulisan kali ini saya sedikit menjelaskan mengenai Demokrasi dan Pembangunan Politik Menurut Lucian W. Pye, yaitu dalam tulisannya ia menyebutkan yang menyebabkan anggapan mengenai demokrasi akan mempercepat pembangunan ekonomi tidak berlaku di negara-negara baru. Negara-negara baru tidak dapat menerapkan demokrasi karena mereka harus berfokus terlebih dahulu pada pertumbuhan ekonomi. 
   Suatu pembangunan ekonomi akan melambat dalam sistem politik yang pluralis. Karena efisiensi pengalokasian sumber daya dan ketaatan mengontrol konsumsi dalam upaya menciptakan simpanan yang dibutuhkan hanya ada dalam sistem satu partai. Intinya menggolongkan demokrasi adalah sesuatu yang dapat tercapai jika sebuah negara telah berhasil menjalankan pembangunan.
      Dalam tulisannya, Lucian Pey juga berpendapat terdapat sebuah keadaan khusus dimana penerapan sistem otoriter terpusat akan bermanfaat pada pembangunan. Misalnya saat terjadi kekacauan yang berkepanjangan atau konflik dalam berlangsungnya proses pembangunan. 
   Penerapan sistem otoriter disini dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas di dalam negara yang sedang mengalami tranformasi pembangunan politik. Karena demokrasi dianggap sebagai sebuah sistem politik yang dalam pelaksanaannya seringkali tidak memberikan stabilitas di dalam suatu pembangunan di negara baru. Selain itu, kebanyakan masyarakat transisional (negara baru) tidak memiliki dua prasyarat demi terciptanya stabilitas dalam sistem demokrasi. Yang pertama adalah mekanisme sosial dimana dengan memilikinya negara menjadi mungkin untuk menentukan dan memperjelas pola nilai-nilai dan kepentingan dalam masyarakat menghubungakan hal tersebut dengan pola kekuasaan melalui proses agregasi dan tawar menawar. 
     Prasyarat kedua adalah ketersediaan instrumen yang tepat untuk melaksanakan kebijakan publik setelah masyarakat telah menyatakan pendapat dan kepentingannya terhadap kebijakan tersebut atau dengan kata lain adanya birokrasi yang efisien dalam menjalankan kebijakan publik. Meskipun demikian, perlu diketahui pula bahwa penerapan sistem otoriter tersebut tidak berlaku di kebanyakan masyarakat transisional. Karena kebanyakan elit yang berkuasa menggunakan kekuasaan mereka untuk menghadapi ancaman terhadap monopoli kekuatan yang dimilikinya bukan untuk menciptakan stabilitas demi mempersatukan negaranya.

(Sumber Bacaan: 2decadesjournal)
(web: https://2decadesjournal.wordpress.com)

Bersambung... 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007

PERUBAHAN UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA

PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Tugas Individu)