PERUBAHAN UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA
PERUBAHAN
UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Konstitusi
dan Kelembagaan Pemerintah
Dosen: Tatik
Rohmawati, S.IP. ,M.Si
Disusun oleh,
Firmansyah 41714011
PROGRAM STUDI ILMU
PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul ”Perubahan UUD 1945 dalam Transisi
Demokrasi Indonesia” sesuai waktu yang sudah di tentukan. Semoga dengan tugas
makalah ini kita semua dapat menambah wawasan tentang kewarganegaraan khususnya
“Perubahan UUD 1945 dalam Transisi Demokrasi Indonesia”, dimana kita bisa lebih
mengenal perkembangan demokrasi di Indonesia dari sebelum Reformasi sampai
sekarang ini yaitu Demokrasi.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah yang saya buat.Oleh karena itu saya meminta kritik dan saran pembaca, untuk
menyempurnakan makalah yang saya buat.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada akhir abad
ke-20, politik Indonesia ditandai dengan suatu perubahan politik yang luar
biasa, yaitu jatuhnya Soeharto secara dramatis pada tanggal 21 Mei 1998 melalui
gerakan reformasi yang dipelopori Mahasiswa, didukung intelektual kampus, dan
LSM yang memperoleh dukungan. Masalah yang kami bahas adalah Perubahan
UUD 1945 dalam Transisi Demokrasi di Indonesia, yang menjelaskan Proses Politik
yang melibatkan berbagai kelompok yang berjuang untuk memperoleh keadilan dan
Kekuasaan. Seperti yang telah kita ketahui bersama, konstitusi di Indonesia
saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi itu sendiri berasal dari
bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Jadi, term konstitusi
dimaksudkan pembentukan atau menyusun dan menyatukan satu negara. Pengertian
konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada UUD. Tapi ada juga
yang menyamakan dengan pengertian konstitusi. Konstitusi itu sendiri dapat
berarti konstitusi tertulis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam satu naskah. Dan konstitusi tidak tertulis,
yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah tertentu, dan berasal
dari konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Contoh konvensi adalah pidato
kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Dalam Kamus bahasa
Latin, “Transisi” berasal dari kata “trans”dan “cendo”. Trans sendiri berarti
di seberang, di sebelah sana, dibalik, menyebrangi, sedangkan cendo berarti
melangkah ke sesuatu yang lain, berpindah. Jadi transisi berarti melangkah ke
seberang, berpindah ke sebelah sana. Pengertian “Transisi” dalam kamus umum
Bahasa Inggris karangan John Nt. Echols dan Hasan Shadily adalah peralihan,
dari kata “transition” yang juga bisa diartikan dengan masa peralihan atau
pancaroba. Apabila terminology “transition” ini digabungkan, dengan istilah
“power”; maka padanan kata itu akan menjadi “power transition” yang berarti
“peralihan kekuasaan”. Sedangkan jika dipadukan dengan kata demokrasi menjadi
“transition to democratic” yang berarti perubahan ke demokrasi atau peralihan
ke demokrasi. apabila kata “transition” itu dipadukan dengan kata “democraticy”
akan menjadi “transition to democracy ” yang berarti perubahan ke demokrasi
atau peralihan ke demokrasi. Yang berubah dan beralih di sini adalah suatu masa
atau periode sebelum terjadinya transisi. Periode itu adalah periode sebelum
beralih ke demokrasi. Nama dari periode itu adalah periode nondemokrasi, entah
itu periode kekuasaan monarki absolut, kekaiseran sulstanistik, patrimonial,
kediktatoran pribadi, kediktatoran militer, kediktatoran partai atau
model-model lain dari rezim otoritarian. Jadi jelas bahwa defenisi transisi di
sini adalah suatu masa peralihan kekuasaan dari kekuasaan otoriter ke kekuasaan
demokratik atau dari sistem otoriter ke sistem demokratik.
Seperti yang bisa
ketahui bahwa sejarah Amandemen UUD 1945, sungguh tragis dan memakan Korban,
karena saat itu terjadi Demo Besar-besaran di Ibu kota Jakarta dan di Kota
besar lainnya di Indonesia. Berbagai macam mahasiswa dan Lsm berjuang dan
menunutut agar Presiden Soeharto turun dari tahtanya. Akhirnya Presiden
Soeharto Mengundurkan diri dari Jabatan Presidennya yang digantikan oleh
Wakilnya yaitu B.J Habiebie.
Perubahan
konstitusi sering disebut dengan Amandemen (to amend). Dalam melakukan
perubahan konstitusi baik itu penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan
Undang-Undang Dasar tidak dapat dilakukan secara serampangan. Karena dalam
melakukan amandemen mempunyai cara-cara tersendiri yang telah diatur sedemikian
rupa. Di Indonesia, proses perubahan (amandemen), telah dilakukan dalam empat
kali periode, yaitu Amandemen pertama (pada SU MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober
1999), Amandemen kedua (pada ST MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000),
Amandemen ketiga (pada ST MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001) dan Amandemen
keempat (pada ST MPR 2002 dan disahkan 10 Agustus 2002). Tujuan
dari perubahan itu sendiri adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan
perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. Karena, konstitusi bersifat
dinamis, maka ia akan bergantung pada zamannya. Ada kalanya sebuah konstitusi
dianggap sempurna, tapi mungkin pada lain waktu konstitusi itu tidak dikira
sempurna lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang selalu
berubah-ubah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan
maka dapat dibuat perumusan
1. Apa
Pengetian Transisi Menuju Demokrasi?
2. Bagaimana
Gelombang transisi menuju demokrasi?
3. Apa
Faktor dan kendala transisi menuju
demokrasi?
4. Siapa
Pemimpin di masa transisi?
5. Bagaimana
Masa Transisi Otoriter-Demokrasi?
6. Bagaimana
Pergolakan Politik 1998 Sebagai Masa Transisi?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan
diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.
2. Mengetahui
mekanisme dan tata cara perubahan UUD 1945.
3. Mengetahui kedudukan lembaga negara pasca amandemen.
4. Mengetahui
tujuan perubahan konstitusi.
5. Mengetahui
konstitusi sebagai bagian kehidupan negara Demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perubahan (Amandemen) Undang-Undang
Dasar 1945
Kata
“perubahan” dalam Perubahan Konstitusi, asal katanya adalah rubah dan kata
kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soematri kata mengubah
Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemenkan Konstitusi/UUD’. Pendapat
beliau didasarkan pada arti “mengubah Undang-Undang Dasar” dalam bahasa Inggris
berarti “Constitution amandemen”. Jadi, menurut Sri Soematri, mengubah
Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah
sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu
yang belum diatur dalam UUD/Konstitusi.
Amandemen
berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi
dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang
untuk mencapai tujuan negara seperti halnya yang dirumuskan oleh konstitusi itu
sendiri. Cara melakukan amandemen setiap konstitusi dan praktisi
implementasinya memiliki cara tersendiri yang telah diatur.
Dalam
UUD 1945, Pasal 37 yang diberi wewenang untuk melakukannya adalah MPR.
Amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan pada saat berlangsungnya Sidang Umum MPR.
Amandemen dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan
dan dinamika tuntutan masyarakat. UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik
Indonesia sampai sekarang ini telah mengalami
empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi. Keempat
amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Amandemen
pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR
1999 dan disahkan 19 Oktober 1999.
Perubahan
I UUD 1945 terdiri dari 9 pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Secara umum inti
Perubahan I UUD 1945 menyoroti perihal kekuasaan Presiden (eksekutif). Dalam
perubahan ini terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk
undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5:”Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang-undang,”berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang dialihkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyai:” Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, perubahan pasal
ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di
tangan Prresiden, beralih ke tangan DPR.
2. Amandemen
kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000.
Perubahan
terdiri dari 5 bab dan 25 pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19
Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B; Bab IXA: Pasal 25E, Bab X, Pasal 26,
Pasal 27, Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal
28F, asal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I,
Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, DAN pasal 36C. Inti
dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak
Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Khusus
mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada Perubahan dan kemajuan signifikan
adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah BAB
tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai dengan
28J. Dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia telah mengalami
proses dialektika yang seruis dan panjang yang mengambarkan komitmen atas upaya
penegakan hkum dan HAM.
3. Amandemen
ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001.
Perubahan
yang dilakukan terdiri dari 3 bab dan 22 pasal, yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal
6, Pasal 6A, Pasal7A, Pasal 7B, Pasal 7C, pasal 8, Pasal 11, Pasal 17; Bab
VIIIA :Pasal 22C, Pasal 22D; Bab VIIB: Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal
23C, Bab VIIIA: Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G; Pasal 24, Pasal 24A,Pasal 24B,
Pasal 24B, Pasal 24C.[7] Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga
ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan,
Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
4. Amandemen
keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002.
Beberapa
perubahan terdiri atas 2 bab dan 13 pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 6A, pasal 8,
Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Bab
XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.[8] Inti Perubahan: DPD sebagai bagian
MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata
uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Amandemen
UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945.
Perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain:
1. Adanya
pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia;
2. Memperkuat
dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia;
3. Mencantumkan
hak asasi manusia Indonesia;
4. Menegaskan
kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara;
5. Otonomi
daerah dan hak-hak rakyat di daerah ;
6. Pembaharuan
lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan
lembang tinggi negara.
Amandemen
konstitusi dimaksudkan agar negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan
yang konstitusional (constitutional government). Pemerintah konstitusional
tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi
konstitusi negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan
hak-hak warga negara. Wheare mengatakan perubahan cukup dengan “The ordinat legislatif
process”, seperti di New Zealand. Sedangkan konstitusi yang tergolong rigrid,
menurut Sri Soematri uang berpedoman kepada pendapat C.F. Strong, maka cara
perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Oleh
kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu;
2. Oleh
rakyat melalui satu referendum;
3. Oleh
sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat;
4. Dengan
kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh satu lembaga negara yang khusus yang
dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam
salah satu karangannya Ismail Suny mengemukakan bahwa proses perubahan
konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara karena:
1. Perubahan
resmi,
2. Penafiran
hakim,
3. Kebiasaan
ketatanegaraan/konvensi.
B. Mekanisme dan Tata Cara Perubahan UUD
1945
Perubahan
UUD 1945 dilakukan oleh MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 (sebelum diubah) yang
menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN. MPR dalam
melakukan perubahan UUD 1945 mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata
cara perubahan konstitusi. Melihat ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tersebut,
tidaklah terlalu sulit untuk mengubah UUD 1945. Hanya dengan kehadiran 2/3
anggota MPR , dan putusan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, setiap pasal
dalam UUD 1945 dapat diubah setiap saat sesuai kebutuhan masyarakat bangsa
Indonesia. Hal pertama yang dibahas pada sidang-sidang awal BP MPR adalah
mengenai sistem amandemen yang ditetapkan, PAH III BP MPR memutuskan
menggunakan model amandemen Amerika Serikat, yaitu dengan cara adendum.
Selain
itu PAH III BP MPR juga menetapkan kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD
1945, yaitu:
1. Tidak
mengubah bagian Pembuka UUD 1945;
2. Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Perubahan
dilakukan dengan cara ‘Adendum’;
4. Mempertegas
sistem Pemerintahan Presidensial;
5. Penjelas
UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelas diangkat kendala
pasal-pasal.
Kesepakatan
dasar di atas menjadi landasan dan koridor MPR dalam mengamandemenkan UUD 1945
supaya amandemen tidak menjadi kebablasan dan tidak menghilangkan nilai-nilai
filosofi dasar dari UUD 1945 seperti yang sudah termaktub dalam bagian
Pembukaan UUD 1945. Pembahasan perubahan UUD 1945 di BP MPR berlangsung dalam
beberapa tahapan. Perubahan pertama berlangsung di PAH III MPR 1945. Tahap
pertama rapat pleno PAH III adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.
Setiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai materi yang akan diubah.
Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan setiap fraksi terhadap usulan materi yang
sudah disampaikan sebelumnya oleh setiap fraksi.
Setelah
melelui rapat-rapat pembahasan, PAH III menghasilkan usulan rancangan materi
perubahan yang akan disampaikan dan dibahas dalam sidang-sidang Komisi Majelis.
Setelah mendapat persetujuan Komisi Majelis, usulan rancangan disampaikan
kepada forum tertinggi MPR, yaitu Rapat Paripurna MPR. Rapat Paripurna MPR
merupan kekuasaan tertinggi di tingkat pengambilan keputusan untuk menerima
atau menolak usulan rancangan perubahan tersebut. Disini digunakan ketentuan
Pasal 37, yaitu rapat dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3
anggota MPR yang hadir.
C. Kedudukan Lembaga-lembaga Negara
pasca Amandemen
1.
MPR
MPR
adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi
legislasi. Pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda
dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan
kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas
dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang–undang Dasar, melantik Presiden
dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna
MPR, dan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
2.
Presiden
Berbeda
dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih
oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan
bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan
Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung
kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres
dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih
kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya. Setelah amandemen
UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai
berikut:
Hakim
agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial
untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A
ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945). Demikian juga anggota Badan Pemeriksa
Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga
UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme
ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun
sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan
presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata. Sebelum ada perubahan, Presiden
sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk mementukan sendiri duta dan
konsul serta menerima duta negara lainn. Mengingat pentingnya hal tersebut,
maka presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan
pertimbangan DPR.
3. DPR
Melalui
perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya
terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan
karakteristik sebuah lembaga legislatif.
Tugas
dan wewenang DPR:
a)
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama;
b)
Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang;
c)Menerima
dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d)
Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
e)
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f)
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan
dan belanja Negara serta kebijakan pemerintah.
Kedudukn
DPR sejajar/seimbang dengan Presiden sehingga tidak dapat saling menjatuhkan,
maka DPR tidak memproses dan mengambil keputusan terhadap pendapat sendiri,
tetapi mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memeutuskan pendapat yang berisi dugaan DPR itu.
4. DPD
DPD
adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR. DPD mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
5. BPK
BPK
adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR
dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
6.
DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat
7.
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan
yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kewajiban
dan wewenang: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan per
undang-undangan di bawah Undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang; Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; dan
memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi.
8.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan
sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). MK
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
9.
Komisi Yudisial
Berdasarkan
UU No. 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat
mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim
Agung.
Wewenang:
a)
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada
DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b)
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c)
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama
dengan Mahkamah Agung;
d)
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH)
D. Tujuan Perubahan Konstitusi
Tujuan perubahan UUD Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah untuk:
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dam mencapai tujuan
nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi;
3.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi manusia dalam peradaban umat
manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu negara hukum dicita-citakan
oleh UUD 1945;
4.
Menyempurnakan auran dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern,
antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi
dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan,
serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan mengakomodasi
perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban
negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menegakkan etik, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan
mewujudkan negara sejahtera;
6.
Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi
eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti
pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta
kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi
kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
E. Masa Transisi Otoriter-Demokrasi
Pemerintahan
otoriter Orde Baru yang menekan dan membelenggu masyarakat menimbulakn
kejenuhan dalam benak. Kejenuhan masyarakat terhadap pemerintahan Orde Baru
telah memunculkan berbagai gerakan-gerakan politik masyarakat terutama kalangan
mahasiswa. Gerakan-gerakan politik yang terus mendesak pemerintahan otoritarian
Soeharto akhirnya berujung pada kejatuhan rezim Orba. Kejatuhan rezim Orba
merupakan starting point bagi NKRI dalam merubah haluan sistem pemerintahan
dari Otoriter yang diterapkan Soeharto menjadi negara demokrasi. Demokrasi yang
dimaksud bukan hanya mengadopsi sebagian prinsip demokrasi, melainkan demokrasi
yang diidam-idamkan dan berusaha untuk diwujudkan adalah demokrasi yang
terkonsolidasi. Demokrasi yang terkonsolidasi merupakan demokrasi yang menyeluruh,
setiap elemen-elemen negara menerapkan sistem demokrasi yang baik dalam
mencapai kestabilan ketatanegaraan. Oleh karena itu, Indonesia saat ini belum
dikatakan sebagai negara Demokrasi yang terkonsolidasi, melainkan masih menuju
ke titik tersebut yang disebut dengan era transisi. Hasil dari kejatuhan rezim
otoriter adalah liberalisasi politik dimana setiap hak warga negara
diperjuangkan. Perjuangan tersebut baru muncul setelah katup politik terhadap
masyarakat terbuka, yang dulunya dalam masa otoriter masyarakat hanya penonton
dalam perpolitikan, sekarang masyarakat telah menjadi salah satu inti dari
perpolitikan suatu negara sehingga masyarakat bebas membuat kelompok dan
bersuara depan pemerintah untuk menggunakan hak-hak yang dimiliki. Partisi politik
masyarakat ini akhirnya ngetren di kalangan masyarakat. Kebebasan yang telah
terkungkung selama ini pada masa otoriter meledak dan menjadi suatu euphoria
masyarakat atas kebebasannya. Euphoria sendiri didukung dengan keadaan negara
yang lemah karena masih dalam penataan ulang pasca reformasi besar-besaran.
Pascareformasi 1998, masyarakat seolah-olah bebas dan merdeka untuk yang kedua
kalinya setelah melawan penjajah. Masyrakat menjadi lebih berani dalam
melancarkan aksi-aksinya dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
Termasuk melakukan protes-protes kepada pemerintah baik yang bersifat
demonstrasi yang tertib maupu yang anarkis. Bahkan juga mengungkit
masalah-masalah pelanggaran-pelanggaran yang telah di perbuat pemerintah Orba,
seakan-akan masyarakat meminta pertanggungjawaban pemerintah atas perlakuannya
selama ini terhadap rakyat. seperti inilah keadaan masyarakat sekarang ini di
masa transisi.
1. Konflik
Horizontal
Indonesia dikenal
sebagai negara “warna-warni”. Mulai dari suku, ras, agama, warna kulit, sampai
pada lautan yang memisahkan antar individu. Semua itu bukanlah masalah bagi
tegaknya negara ini, terbukti dari catatan sejarah yang telah dilukis oleh
bangsa ini sebagai bangsa yang memiliki rasa toleransi yang tinggi dengan
bersatunya seluruh elemen bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan. Namun, semua
itu telah gugur pada jaman transisi menuju demokrasi yang terkonsolidasi.
Sebenarnya konflik
horizontal telah banyak bermunculan sebelum kejatuhan Soeharto. Konflik
tersebut muncul dikarenakan rasa kekecewaan masyarakat yang menggumpal pada
pemerintah. Di lain sisi, masyarakat tak mampu menghadapi kekuatan pemerintah
sehingga yang menjadi korban pelampiasan adalah golongan-golongan minoritas
baik itu secara etnis maupun budaya. Kasus konflik horizontal di era transisi
sendiri berbeda dengan era pra jatuhnya Orba. Pemicu konflik horizontal yang
terjadi akhir-akhir ini bukan hanya pada perbedaan kultur dan etnis, namun yang
menjadi pemicu adalah perbedaan kepentingan, garis politik, serta cita-cita
ideologis.
2. Perputaran
Roda Keteraturan-Ketidakteraturan
Jaman berganti
bagaikan roda yang berputar, kadang diatas kadang dibawah. Indonesia pada masa
penjajahan merupakan jaman ketidak teraturan atau terbengkalainya kebangsaan
Indonesia, kemerdekaan dan menjadi stabil dan teratur dengan berbagai macam
sistem pemerintahan yang telah diterapkan. Jaman ini adalah jaman pergantiaan
atau era transisi yang harus dijalani dimana perubahan dengan berbalik 180°
dari sistem Otoriter menjadi Demokrasi yang terkonsolidasi adalah suatu langkah
yang berat sehingga membutuhkan banyak perubahan dan penyesuaian.
Dalam masa
transisi, penempatan dan pengaturan elemen-elemen sosial kemasyarakatan masih
belum jelas dan terinci yang menyebabkan setiap kelompok-kelompok social masih
mencari tatanan hidup mereka dengan melakukan aksi-aksinya agar pemerintah bisa
memberikan posisi yang tepat bagi kelompok-kelompok tersebut. Biasanya konflik
terjadi karena hal-hal yang sepele seperti ketersinggungan dan kesalah pahaman yang
belakangan ini sangat sering terjadi. Oleh karena itu, wajarlah jika pada
akhir-akhir ini di masa transisi ini terjadi banyak gejolak social dalam bentuk
konflik horizontal dan semua negara mengalami gejala-gejala seperti ini saat
dalam masa transisi. Sesuai dengan penelitian Ted Robert Gur yang menyatakan
bahwa meletupnya konflik horizontal terjadi di era transisi. Jadi tidaklah
heran jika di negara kita akhir-akhir ini banyak terjadi konflik horizontal
yang merupakan suatu proses dalam mencapai suatu kestabilan kembali sesuai
dengan perputaran roda ketidakteraturan menuju keteraturan yang suatu saat
penghujungnya akan mencapai kestabilan kembali. Untuk mengarahkan jalannya masa
transisi ini kearah yang benar, dibutuhkan juga peran pemerintah dalam masyarakat
sebagai penetrasi atau penengah dalam resolusi konflik.
Jadi berdasarkan
ulasan diatas, masalah-masalah bernuansa SARA akhir-akhir ini bukanlah
semata-mata karena ketidak seriusan pemerintah, melainkan kejadian-kejadian
tersebut adalah suatu proses tercapainya keteraturan yang baru yakni demokrasi
yang terkonsolidasi. Dalam rentang waktu kurang lebih 5 tahun terakhir ini,
telah banyak kasus bernuansa SARA terjadi di Indonesia. Kejadian-kejadian yang
berpotensi SARA pada 5 tahun terakhir ini dimulai dari kasus 31 pembakaran
rumah terhadap keluarga yang beraliran Ahmadiah di Lombok Barat oleh sekelompok
warga pada Februari 2006, disusul dengan penyerangan terhadap kelompok Ahmadiah
pada Desember 2007 di Jawa Barat dan Mei 2008 di Sukabumi. Kasus lain yakni
penyerangan terhadap iring-iringan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
di Bekasi pada September 2010 dan pembakaran madrasah Al-Mahmud milik Ahmadiah
yang dilakukan oleh sekelompok massa pada 27 Desember 2010. Tak hanya berakhir
pada kasus tersebut.Puncak dari kasus-kasus
yang berpotensi menjadi konflik SARA (suku, agama, rasa, dan antar
golongan) terjadi pada tanggal 6 Februari 2011 yang menewaskan tiga orang
jemaah Ahmadiah dan tujuh orang lainnya luka-luka akibat penyerangan kediaman
pimpinan Ahmadiah di kampung Peundeuy, Desa Umbulah, Kecamatan Cikeusik yang diserang oleh ribuan massa. Menyusul
setelah penyerangan Ahmadiah, pada tanggal 7 Februari 2011 terjadi lagi
pembakaran gereja di Temanggung yang menyebabkan sembilan orang luka-luka serta
kerusakan tiga gereja. Konflik telah banyak terjadi dalam 5 tahun terakhir ini,
terutama konflik-konflik yang bernuansa SARA.
F. Politik 1998 Sebagai Masa Transisi
1.
Di pandang Dari Krisis Ekonomi ke Krisis Legitimasi
Memasuki awal
tahun 1998 krisis ekonomi melanda hampir sebagian besar di negara di dunia
tidak terkecuali Indonesia. Bahkan negara-negara di Asia Tenggara menjadi
negara yang paling parah dilanda krisis ekonomi ini. Di Indonesia sendiri
terjadi tingkat inflasi yang sangat tinggi sehingga melemahkan nilai mata uang
rupiah terhadap mata uang asing. Keadaan ini membuat haarga barang-barang
menjadi naik, sehingga sulit bagi masyarakat (terutama kelas menengah kebawah)
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga banyak terjadi kelaparan dimana
mana. Krisis ekonomi yang terjadi tersebut ternyata tidak mampu diatasi oleh
pemerintah. Pemerintah sepertinya telah kehilangan langkah strategisnya untuk
memulihkan perekonomian dari terpaan badai krisis yang sangat dahsyat.
Kelaparan yang terjadi dimana-mana membuat rakyat bertindak nekat dengan
menjara bahan-bahan makanan dari tokoh-tokoh terdekat (terutama yang pemiliknay
etnis keturunan). Kondisi ini membuat situasi negara menjadi sangat kacau.
Rakyat mulai gelisah dengan keadaan negara. Bukan saja karena kondisi
perekonomian yang sangat memburuk, tetapi juga alasan keamanan yang semakin
tidak terjamin.
Tindakan kejahatan
dapat terjadi dimana-mana. Ini membuat masyarakat (terutama masyarakat
keturunan) menjadi sangat takut untuk keluar rumah. Hal ini menyebabkan kondisi
negara menjadi tidak stabil. Rakyat pun mulai mempertanayakan peran negara
dalam mengatasi masalah yang semakin kacau. Rakayat sepertinya mulai ragu akan
kemampuan negara untuk mengatasi krisis dan mengatasi masalah kestabilitasan
negara. Rakyat mulai tidak menaruh harapannya kepada negara untuk menyelesaikan
masalah yang mereka hadapi, sehingga mereka berusaha untuk mnyelesaikan masalah
mereka sendiri. Saling rebut-merebut makanan pun terus terjadi, tidak ada lagi
yang dapat menjamin kesalmatan rakyat karena negara sudah dalam keadaan kacau. Ketidakmampuan
negara/pemerintahan Orde Baru dalam mengatasi krisis telah mengkis kepercayaan
masyarakat terhadap negara. Negara dinilai telah gagal dalam mensejahterahkan
rakyatnya. Dan rakyat pun mulai melakukan aksi-aksinya sebagai bentuk
kekecewaan mereka terhadap negara. Kepercayaan rakyat kepada negara pun semakin
hari semakin menipis. Dan negara/pemerintah Orba pun mulai kehilangan
legitimasi dari rakayat Indonesia.
2. Pergolakan
Melawan Kekuasaan
Krisis legitimasi
yang melanda pemerintahan Orba membuat rakyat Indonesia mulai melakukan
pergolakan untuk melawan rezim penguasa. Aksi masyarakat yang dipelopori oleh
mahasiswa mulai terjadi dimana-mana. Aksi dilakukan untuk menuntut mundur
penguasa Orde Baru Soeharto karena dinilai telah gagal dalam mengatasi masalah
krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Namun pergolakan yang dilakukan juga
tidak berjalan dengan mulus. Sadar kekuasaannya mulai di guncang, Soeharto
kemudian memerintahkan militer untuk menghadang aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh rakyat tersebut. Bahkan militer tidak segan-segan untuk melakukan tindakan
represif yang berujung pada kematian di kalangan demonstran.
Jatuhnya korban
pada pihak demosntran tidak membuat nyali masyarakat menjadi ciut, tetapi
justru melecut semangat para demostran untuk terus melakukan aksi demi sebuah
cita-cita yang mulia yaitu Indonesia baru tanpa Orba. Pergolakan tidak hanya
dilakaukan oleh kelompok mahasiswa dan rakayat saja, melainkan juga dikalangan
politisi yang berada dalam gerbong oposisi. Kekuatan politik di luar rezim
penguasa seperti kelompok Islam NU(Abdurahman wahid), Muhamadiyah (Amien Rais)
dan Kelompok Nasionalis (megawati) juga ikut melakukan pergolakan menentang
rezim penguasa. Tokoh-tokoh masyarakat juga ikut menyatakan untuk melakukan
pergolakan melawan kekuasaan Orde Baru. Situasi ini membuat rezim Orde Baru
semakin terdesak.
Dukungan masa yang
begitu kuat untuk melakukan pergolakan membuat oknum-oknum yang semulanya
berada dilingkaran kekuasaan mulai berbalik untuk ikut bergabung melengserkan
kekuasaan Soeharto. Desakan yang terus menerus dilakukan masa telah membuat
sebagian pendukung Soeharto mulai meletakan loyalitas mereka selama ini. Hal
ini ditandai dengan mengundur dirikannya sepuluh menteri dalam kabinet
pemerintahan pada saat itu. Beberapa tokoh sentral partai golkar yang selama
ini loyal terhadap Soeharto juga sudah mulai menarik dukungannya. Kali ini
tekanan yang didapatkan Soeharto tidak hanya berasal dari luar, melainkan dari
dalam lingkaran kekuasaannya sendiri. Kondisi ini membuat Soeharto benar-benar
tersudut.
Posisi Soeharto
pada saat itu sudah sangat terjepit karena mendapat tekanan baik dari dalam
maupun dari luar. Kekuatan militer yang selama ini digunakan untuk melawan rakyat
juga mulai kekurangan kekuatan karena menghadapi banyaknya jumlah rakyat yang
turun dalam aksi demonstrasi. Pembangkangan juga terjadi di kubu militer dengan
mengundurdirikannya Pangksotrad pada
saat itu yaitu Prabowo yang notabene adalah menantu dari Soeharto itu sendiri.
Kondisi ini benar-benar membuat Soeharto mulai kehilangan kekuasaan karena
ditinggalkan oleh orang-orang yang selama ini setia mendukungnya,
Pergolakan yang
dilakukan rakyat akhirnya tidak dapat terbendung lagi. Mahasiswa berhasil menduduki
kantor MPR, dan suara-suara untuk meminta Soeharto mundur pun mulai lantang
terdengar. Karena telah kehilangan pendukungnya, maka Soeharto pun kemudian
menyatakan mengundurkan diri dari jabatnnya sebagai Presiden Republik Indonesia
di hadapan anggota MPR. Mahasiswa yang berada diluar gedung MPR, yang
menyaksikan pembacaan pidato pengunduran diri tersebut lewat layar televisi
menyambut dengan tepuk tangan yang meriah. Kekuasaan Soeharto sebagai presiden
pun berakhir sudah.
Setelah Soeharto
mengundurkan diri, maka sesuai dengan konstitusi pada saat itu posisi Soeharto
sebagai Presiden akan digantikan oleh Habibie yang sebelumnya menjabat sebagai
wakil presiden. Keadaan ini membuat pergolakan massa terus berlanjut. Para
demostran menginginkan rezim Orde Baru benar-benar harus lengser sampai
kroni-kroninya. Habibie merupakan tangan kanan Soeharto, jadi rakyat kembali
melakukan aksinya untuk melengserkan Habibie dari kursi presiden. Konsolidasi
pun mulai dibangun diantara para demostran, tokoh oposisi dan tokoh masyarakat.
Rakyat kemudian menuntut untuk dilakukan pemilihan umum yang demokratis untuk
selanjutnya memilih anngota DPR dan Presiden serta Wakil Presiden yang baru.
3. Memasuki
Masa Transisi
Setelah kekuasan
Orde Baru berakhir maka dunia perpolitikan di Indonesia memasuki babak yang
baru. Tidak ada yang bisa menjamin kelompok mana yang akan menjadi penguasa
selanjutnya. Kelompok oposisi memang menjadi kelompok yang paling berpeluang
untuk menjadi penguasa selanjutnya. Tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa
kelompok pemerintah sebelumnya juga dapat merebut kembali kekuasaannya. Ini
disebabkan karena pada saat seperti ini Indonesia memasuki masa transisi dimana
sebuah Era Politik (Orde Baru) telah berakhir dan Era selanjutnya akan datang. Namun seperti apa Era selanjutnya tersebut
masih menjadi sebuah misteri. Sesuai apa yang di utarakan oleh Guillermo
O’Donnel dan Philippe C. Schmitter bahwa masa transisi mengara kepada sebuah
ketidakpastian.
Untuk menentukan
rezim penguasa pada masa selanjutnya, maka pada tahun 1999 diselenggarakanlah
pemilihan umum. Pemilihan umum kali ini tidak hanya diikuti oleh tiga kontestan
yang menjadi peserta dalam pemilu pada masa Orba melainkan berkembang menjadi
48 peserta partai politik. Banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam
pemilu juga diakibatkan karena pasca Orba pemerintah memberi kebebasan kepada
masyarakat untuk mendirikan partai politik sebagai manifestasi dari kebebasan
berserikat yang juga dijunjung oleh paham demokrasi. Pemilu ini kemudian
menjadikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang dalam
pemilu tersebut. Sedangkan dalam pemilihan presiden yang dilakukan anggota
DPR/MPR Abdurahman Wahid berhasil keluar sebagai peraih suara terbanyak disusul
oleh Megawati Soekarno putri. Dengan hasil ini maka Abdurahman Wahid dan
Megawati Soekarno Putri ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Pasca
runtuhnya kekuasaan Orde Baru.
Ternyata benar apa
yang dikatakan oleh Guillermo O’Donnell dan Philippe Schmitter bahwa masa
transisi adalah sebuah rangkaian kemungkinan dan ketidakpastian. Abdurahman
Wahid atau yang akrab di panggil Gusdur juga harus lengser di tengah-tengah
masa jabatannya. Gusdur yang sesuai dengan konstitusi seharusnya memiliki masa
jabatan sebagai presiden selama lima tahun akhirnya ditengah jalan mendapat
tekanan dari parlemen dan diberhentikan melalui Sidang Istimewa MPR.
Pertanggungjawaban Gusdur sebagai Presiden tidak diterima oleh sebagian besar
anggota MPR sehingga Gusdur diberhentikan secara paksa oleh parlemen.
Sebagai
penggantinya Megawati yang semula menjabat sebagai wakil presiden kemudian
diangkat menjadi presiden menggantikan gusdur. Megawati menggantikan Gusdur
untuk melanjutkan masa pemerintahan presiden yang berasal dari Partai
Kebangkitan bangsa tersebut. Masa pemerintahan Gusdur yang begitu cepat
membuktikan bahwa Indonesia pada saat itu masih berada dalam proses transisi
untuk memasuki format politik yang baru.
4. Mengakhiri
Masa Transisi
Fenomena mutakhir
seputar politik-kebangsaan cukup menggugah perhatian kita untuk melihat kembali
proses transisi demokrasi. Di ranah kekuasaan misalnya, pemerintah gagal
mengonsolidasi diri menjadi kekuatan penggerak sekaligus penopang nilai-nilai
berbangsa dan bernegara. Kegagalan itu, salah satunya, bisa dilihat dari terjeratnya
beberapa elit pemerintah dalam kasus korupsi seperti kasus Century, Hambalang,
impor daging sapi dan semacamnya. Pada sisi lain, di ranah kebangsaan, gejolak
komunalisme dan primordialisme semakin meluas di mana setiap kelompok lebih
mengedepankan kepentingan masing-masing. Organisasi massa saling mengibarkan
bendera, memaksakan kehendak komunal bahkan dengan cara kekerasan. Sedangkan
ruang sosial dipolitisasi sedemikian rupa sehingga masyarakat tersekat-sekat ke
dalam kelompok-kelompok tertentu. Secara sepintas, kondisi tersebut memberi
gambaran tentang bagaimana proses transisi demokrasi yang sedang kita tempuh.
Proses itu menemui hambatan besar di dua ranah sekaligus, yaitu ranah kekuasaan
dan ranah kebangsaan. Ironisnya, hal itu terjadi berulang-ulang seolah terjebak
di lingkaran absurd, tanpa menemukan titik pijak dan titik puncak. Demokrasi
memang berlangsung tetapi prahara dan muaranya tidak pernah berujung.
5. Krisis
Bernegara
Krisis jiwa
bernegara akan mengakibatkan gagalnya konsolidasi demokrasi. Penguasa sibuk
mengamankan kekuasaan, elit politik mengedepankan kepentingan partai,
masyarakat mengalami disorientasi dan menjelma menjadi kelompok massa yang
cenderung anarkis. Selama krisis ini tidak diatasi, maka selama itu pula
seluruh elemen bangsa tidak akan berhasil mengonsolidasikan diri. Jika
demikian, maka era transisi demokrasi sampai kapan pun tidak akan berhasil pula
dilewati.
Langkah pertama
dalam mengatasi masalah tersebut harus dimulai dari elemen pemerintah sebagai
pemangku jabatan lembaga negara. Pemerintah dan para elit politik harus mampu
berdiri di tengah perbedaan kepentingan serta berkomitmen untuk memajukan
bangsa. Kesamaan platform kebangsaan sangat dibutuhkan untuk menghancurkan
sekat-sekat ideologis atau kepentingan dalam rangka konsolidasi demokrasi.
Setelah itu, upaya meneguhkan jiwa bernegara perlu dilakukan dengan fokus pada
dua hal. Yakni memperkuat negara dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Upaya
pertama berkaitan dengan upaya negara dalam menjamin kesejahteraan warganya. Di
sini kesejahteraan warga negara berbanding lurus dengan semakin kuatnya suatu
negara. Semakin sejahtera warga negara maka akan semakin kuat suatu negara.
Begitu pula sebaliknya. Negara dengan tingkat kesejahteraan rendah hanya akan
melahirkan tindakan yang menentang keutuhan. Tindakan seperti kriminalitas,
konflik gampang mengemukan sehingga melemahkan negara. Tak ada lagi
pertimbangan rasional untuk menjalin suatu kesatuan dalam bingkai kebangsaan.
Jiwa bernegara tercabik-cabik oleh kemiskinan sehingga penetrasi ideologi yang
bertentangan dengan dasar negara mudah diterima.
Upaya kedua bisa
dilakukan dengan memberikan pendidikan kebangsaan yang dimulai sejak dini di
lembaga-lembaga pendidikan. Pada masa orde baru, terdapat penataran Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) serta pendidikan moral Pancasila
untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan sesuai ideologi negara. Akan tetapi
pada masa reformasi, karena dinilai indoktrinasi, P4 kemudian dihapuskan dan
pendidikan moral Pancasila diganti dengan pendidikan kewarganegaraan.
Celakanya, perangkat pengganti itu tak begitu memadai untuk menanamkan
nilai-nilai ideologis Pancasila karena tingkat kompetensinya sangat sederhana.
Alih-alih menularkan nilai itu dalam jiwa bangsa, untuk memahami saja kurang
memadai. Maka sangat wajar bila belakangan karakter bangsa untuk hidup toleran,
terbuka, dan satu visi mewujudkan cita-cita kebangsaan mulai pudar. Oleh karena
itu, menjadi kewajiban kita bersama, terutama pemerintah, untuk menjamin
kesejahteraan masyarakat dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Dua hal
tersebut merupakan syarat utama dalam menempuh haluan sentripetal kebangsaan
kita. Sikap mengedepankan kepentingan diri atau kelompok serta hal-hal yang
menghambat konsolidasi demokrasi harus segera diakhiri. Jika tidak, maka sampai
kapan pun kita tidak akan pernah berhasil keluar dari lingkaran absurd itu.
Kronologi jatuhnya
pemerintahan Orde Baru berawal dari terpilihnya kembali Soeharto sebagai
presiden melalui sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 1 – 11 Maret 1998, ternyata tidak menimbulkan dampak
positif yang berarti bagi upaya pemulihan kondisi ekonomi bangsa justeru
memperparah gejolak krisis. Dan gelombang aksi mahasiswa silih berganti
menyuarakan beberapa agenda reformasi. Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru
dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi
besar bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana
fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Namun, keberhasilan ekonomi maupun infrastruktur Orde Baru kurang
diimbangi dengan pembangunan mental ( character building ) para pelaksana
pemerintahan (birokrat), aparat keamanan maupun pelaku ekonomi (pengusaha /
konglomerat). Kalimaksnya, pada pertengahan tahun 1997, korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) yang sudah menjadi budaya (bagi penguasa, aparat dan penguasa).
G.
Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
Banyak
hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru,
terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum.
Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Krisis
Politik
Demokrasi yang
tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada
kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih
banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada
dasarnya secara de jure (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan
oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam
kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar
anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme). Keadaan
seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi
pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan munculnya
gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total
di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dan MPR yang dipandang sarat dengan
nuansa KKN. Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap
lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di
antaranya :
1. UU
No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
2. UU
No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR.
3. UU
No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
4. UU
No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
5. UU
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
2. Krisis
Hukum
Pelaksanaan hukum
pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya
gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga
menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di
bidang hukum agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau
posisi yang sebenarnya.
3. Krisis
Ekonomi
Krisis moneter
yang melanda Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga
mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata
belum mampu untuk menghadapi krisis global tersebut. Krisis ekonomi Indonesia
berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia
menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis yang semakin bertambah lesu. Kondisi
moneter Indonesia mengalami keterpurukan yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah
bank pada akhir tahun 1997.
Sementara itu
untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan pemerintah ini tidak
dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin
bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja. Krisis moneter tidak
hanya menimbulkan kesulitan keuangan Negara, tetapi juga telah menghancurkan
keuangan nasional. Faktor lain yang menyebabkan krisis ekonomi yang melanda
Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar negeri. Utang Luar Negeri
Indonesia Utang luar negeri Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab
munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar negeri Indonesia tidak sepenuhnya
merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta. Utang yang
menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462 miliar dollar
Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar Amerika
Serikat. Akibat dari utang-utang tersebut maka kepercayaan luar negeri terhadap
Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini juga dipengaruhi oleh keadaan
perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat karena adanya kolusi dan
korupsi serta tingginya kredit macet.
4. Krisis
Kepercayaan
Demontrasi di
lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan
Lesmana, dan Hafidhin Royan. Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya
solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang kebijakan
pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat. Soeharto
kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari masyarakat agar Presiden Soeharto
mengundurkan diri semakin banyak disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke
Gedung 12 DPR / MPR untuk melakukan dialog dengan para pimpinan DPR / MPR
akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan mereka memilih untuk tetap tinggal di
gedung wakil rakyat tersebut sebelum tuntutan reformasi total di penuhinya.
Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat demontrasinya agar Presiden Soeharto
mengundurkan diri akhirnya mendapat tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR
/ MPR. Maka pada tanggal 18 Mei 1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan
agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Presiden Soeharto mengadakan
pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian
Presiden mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan
kabinet, segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali
sebagai Presiden.Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan
perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998
Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden
Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden
Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah
Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Amandemen berarti
perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan
posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk
mencapai tujuan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia
sampai sekarang ini telah mengalami
empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi, yaitu:
Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum
MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999, Amandemen kedua dilakukan pada
Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000, Amandemen ketiga
dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001, dan
Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus
2002.
Cara perubahannya
dapat digolongkan sebagai berikut:Oleh kekuasaan legislatif, rakyat melalui
satu referendum;Oleh sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat;
Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh satu lembaga negara yang khusus yang
dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Demokrasi Konstitusional adalah
demokrasi yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. Ciri khas demokrasi
konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaannya
dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Tujuan
dari perubahan adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan perkembangan
dan dinamika tuntutan masyarakat. Lembaga-lembaga
Negara pasca Amandemen: MP, Presiden, DPR, DPD, BPK , DPA (Dewan Pertimbangan
Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Transisi menuju
demokrasi adalah masa peralihan menuju masyarakat yang demokrasi. dalam
transisi menuju demokrasi ada beberapa proses yang harus dilalui proses pertama
adalah transformasi ini terjadi ketika elit yang berkuasa mempelopori proses
perwujudan demokrasi. yang kedua replacement terjadi ketika kelompok Oposisi
mempelopori proses perwujudan demokrasi di mana kemudian Rezim Otoriter tumbang
atau digulingkan, yang ketiga adalah transplacement terjadi jika demokratisasi
merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok
pemerintah dan kelompok oposisi. Dalam masa transisi menuju demokrasi ada
beberapa kendala yang akhirnya menimbulkan suatu permasalahan dalam suatu
Negara, mulai dari masalah ekonomi,politik,budaya,dan lain sebagainya.
2.
SARAN
Menurut saya amanat dari Reformasi Demokrasi tidak sepenuhnya membuat masyarakat sejahtera.
Lihat saja saat ini keadaan indonesia seolah tidak beraturan seolah siapa yang
kuat dia yang menang, siapa yang banyak uang dia yang menang, demokrasi di
Indonesia seharusnya benar-benar dijalankan dengan sebaik-baiknya bukan justru
menjadi kemelut bangsa. Amanat perbahan UUD 1945 Seolah hanya dirasakan oleh
segelintir orang, lihat saja diamanat pembukaannya seharusnya rakyat Indonesia
diberi sekolah Gratis sesuai dengan amanat UUD 1945 “Mencerdaskan Kehidupan
Bangsa”.
DAFTAR
PUSTAKA
Pkn
UPI, Tim Dosen. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Bandung: Maulana Media Grafika.
Valina,
singka. Menyusun konstitusi transisi.

Komentar
Posting Komentar