PERUBAHAN UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA

PERUBAHAN UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Konstitusi dan Kelembagaan Pemerintah


 Dosen: Tatik Rohmawati, S.IP. ,M.Si









Disusun oleh,
Firmansyah  41714011







PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul ”Perubahan UUD 1945 dalam Transisi Demokrasi Indonesia” sesuai waktu yang sudah di tentukan. Semoga dengan tugas makalah ini kita semua dapat menambah wawasan tentang kewarganegaraan khususnya “Perubahan UUD 1945 dalam Transisi Demokrasi Indonesia”, dimana kita bisa lebih mengenal perkembangan demokrasi di Indonesia dari sebelum Reformasi sampai sekarang ini yaitu Demokrasi.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah yang saya buat.Oleh karena itu saya meminta kritik dan saran pembaca, untuk menyempurnakan makalah yang saya buat.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pada akhir abad ke-20, politik Indonesia ditandai dengan suatu perubahan politik yang luar biasa, yaitu jatuhnya Soeharto secara dramatis pada tanggal 21 Mei 1998 melalui gerakan reformasi yang dipelopori Mahasiswa, didukung intelektual kampus, dan LSM yang memperoleh dukungan. Masalah yang kami bahas adalah Perubahan UUD 1945 dalam Transisi Demokrasi di Indonesia, yang menjelaskan Proses Politik yang melibatkan berbagai kelompok yang berjuang untuk memperoleh keadilan dan Kekuasaan. Seperti yang telah kita ketahui bersama, konstitusi di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi itu sendiri berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Jadi, term konstitusi dimaksudkan pembentukan atau menyusun dan menyatukan satu negara. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada UUD. Tapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian konstitusi. Konstitusi itu sendiri dapat berarti konstitusi tertulis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam  satu naskah. Dan konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah tertentu, dan berasal dari konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Contoh konvensi adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Dalam Kamus bahasa Latin, “Transisi” berasal dari kata “trans”dan “cendo”. Trans sendiri berarti di seberang, di sebelah sana, dibalik, menyebrangi, sedangkan cendo berarti melangkah ke sesuatu yang lain, berpindah. Jadi transisi berarti melangkah ke seberang, berpindah ke sebelah sana. Pengertian “Transisi” dalam kamus umum Bahasa Inggris karangan John Nt. Echols dan Hasan Shadily adalah peralihan, dari kata “transition” yang juga bisa diartikan dengan masa peralihan atau pancaroba. Apabila terminology “transition” ini digabungkan, dengan istilah “power”; maka padanan kata itu akan menjadi “power transition” yang berarti “peralihan kekuasaan”. Sedangkan jika dipadukan dengan kata demokrasi menjadi “transition to democratic” yang berarti perubahan ke demokrasi atau peralihan ke demokrasi. apabila kata “transition” itu dipadukan dengan kata “democraticy” akan menjadi “transition to democracy ” yang berarti perubahan ke demokrasi atau peralihan ke demokrasi. Yang berubah dan beralih di sini adalah suatu masa atau periode sebelum terjadinya transisi. Periode itu adalah periode sebelum beralih ke demokrasi. Nama dari periode itu adalah periode nondemokrasi, entah itu periode kekuasaan monarki absolut, kekaiseran sulstanistik, patrimonial, kediktatoran pribadi, kediktatoran militer, kediktatoran partai atau model-model lain dari rezim otoritarian. Jadi jelas bahwa defenisi transisi di sini adalah suatu masa peralihan kekuasaan dari kekuasaan otoriter ke kekuasaan demokratik atau dari sistem otoriter ke sistem demokratik.
Seperti yang bisa ketahui bahwa sejarah Amandemen UUD 1945, sungguh tragis dan memakan Korban, karena saat itu terjadi Demo Besar-besaran di Ibu kota Jakarta dan di Kota besar lainnya di Indonesia. Berbagai macam mahasiswa dan Lsm berjuang dan menunutut agar Presiden Soeharto turun dari tahtanya. Akhirnya Presiden Soeharto Mengundurkan diri dari Jabatan Presidennya yang digantikan oleh Wakilnya yaitu B.J Habiebie.
Perubahan konstitusi sering disebut dengan Amandemen (to amend). Dalam melakukan perubahan konstitusi baik itu penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan Undang-Undang Dasar tidak dapat dilakukan secara serampangan. Karena dalam melakukan amandemen mempunyai cara-cara tersendiri yang telah diatur sedemikian rupa. Di Indonesia, proses perubahan (amandemen), telah dilakukan dalam empat kali periode, yaitu Amandemen pertama (pada SU MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999), Amandemen kedua (pada ST MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000), Amandemen ketiga (pada ST MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001) dan Amandemen keempat (pada ST MPR 2002 dan disahkan 10 Agustus 2002). Tujuan dari perubahan itu sendiri adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. Karena, konstitusi bersifat dinamis, maka ia akan bergantung pada zamannya. Ada kalanya sebuah konstitusi dianggap sempurna, tapi mungkin pada lain waktu konstitusi itu tidak dikira sempurna lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang selalu berubah-ubah.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan
1.    Apa Pengetian Transisi Menuju Demokrasi?
2.    Bagaimana Gelombang transisi menuju demokrasi?
3.    Apa Faktor dan kendala  transisi menuju demokrasi?
4.    Siapa Pemimpin di masa transisi?
5.    Bagaimana Masa Transisi Otoriter-Demokrasi?
6.    Bagaimana Pergolakan Politik 1998 Sebagai Masa Transisi?
    
C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.
2.    Mengetahui mekanisme dan tata cara perubahan UUD 1945.
3.    Mengetahui  kedudukan lembaga negara pasca amandemen.
4.    Mengetahui tujuan perubahan konstitusi.
5.    Mengetahui konstitusi sebagai bagian kehidupan negara Demokrasi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945
Kata “perubahan” dalam Perubahan Konstitusi, asal katanya adalah rubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Menurut Sri Soematri kata mengubah Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemenkan Konstitusi/UUD’. Pendapat beliau didasarkan pada arti “mengubah Undang-Undang Dasar” dalam bahasa Inggris berarti “Constitution amandemen”. Jadi, menurut Sri Soematri, mengubah Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/Konstitusi.
Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara seperti halnya yang dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri. Cara melakukan amandemen setiap konstitusi dan praktisi implementasinya memiliki cara tersendiri yang telah diatur.
Dalam UUD 1945, Pasal 37 yang diberi wewenang untuk melakukannya adalah MPR. Amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan pada saat berlangsungnya Sidang Umum MPR. Amandemen dimaksudkan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai sekarang ini telah mengalami  empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum  MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999.
Perubahan I UUD 1945 terdiri dari 9 pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Secara umum inti Perubahan I UUD 1945 menyoroti perihal kekuasaan Presiden (eksekutif). Dalam perubahan ini terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam Pasal 5:”Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang,”berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyai:” Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Prresiden, beralih ke tangan DPR.
2.    Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000.         
Perubahan terdiri dari 5 bab dan 25 pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19 Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B; Bab IXA: Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal 27, Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, asal 28G, Pasal  28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, DAN pasal 36C. Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah BAB tersendiri, yakni BAB XA (Hak Asasi Manusia) dari mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia telah mengalami proses dialektika yang seruis dan panjang yang mengambarkan komitmen atas upaya penegakan hkum dan HAM.
3.    Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001.
Perubahan yang dilakukan terdiri dari 3 bab dan 22 pasal, yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal7A, Pasal 7B, Pasal 7C, pasal 8, Pasal 11, Pasal 17; Bab VIIIA :Pasal 22C, Pasal 22D; Bab VIIB: Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA: Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G; Pasal 24, Pasal 24A,Pasal 24B, Pasal 24B, Pasal 24C.[7] Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
4.    Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002.
Beberapa perubahan terdiri atas 2 bab dan 13 pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 6A, pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.[8] Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Amandemen UUD 1945 telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945. Perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain:
1.    Adanya pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia;
2.    Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia;
3.    Mencantumkan hak asasi manusia Indonesia;
4.    Menegaskan kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga negara;
5.    Otonomi daerah dan hak-hak rakyat di daerah ;
6.    Pembaharuan lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembang tinggi negara.
Amandemen konstitusi dimaksudkan agar negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional (constitutional government). Pemerintah konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak warga negara. Wheare mengatakan perubahan cukup dengan “The ordinat legislatif process”, seperti di New Zealand. Sedangkan konstitusi yang tergolong rigrid, menurut Sri Soematri uang berpedoman kepada pendapat C.F. Strong, maka cara perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Oleh kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu;
2.    Oleh rakyat melalui satu referendum;
3.    Oleh sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat;
4.    Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh satu lembaga negara yang khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam salah satu karangannya Ismail Suny mengemukakan bahwa proses perubahan konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara karena:
1.    Perubahan resmi,
2.    Penafiran hakim,
3.    Kebiasaan ketatanegaraan/konvensi.

B.  Mekanisme dan Tata Cara Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 (sebelum diubah) yang menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN. MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945 mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara perubahan konstitusi. Melihat ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tersebut, tidaklah terlalu sulit untuk mengubah UUD 1945. Hanya dengan kehadiran 2/3 anggota MPR , dan putusan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, setiap pasal dalam UUD 1945 dapat diubah setiap saat sesuai kebutuhan masyarakat bangsa Indonesia. Hal pertama yang dibahas pada sidang-sidang awal BP MPR adalah mengenai sistem amandemen yang ditetapkan, PAH III BP MPR memutuskan menggunakan model amandemen Amerika Serikat, yaitu dengan cara adendum.
Selain itu PAH III BP MPR juga menetapkan kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945, yaitu:
1.    Tidak mengubah bagian Pembuka UUD 1945;
2.    Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.    Perubahan dilakukan dengan cara ‘Adendum’;
4.    Mempertegas sistem Pemerintahan Presidensial;
5.    Penjelas UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian penjelas diangkat kendala pasal-pasal.
Kesepakatan dasar di atas menjadi landasan dan koridor MPR dalam mengamandemenkan UUD 1945 supaya amandemen tidak menjadi kebablasan dan tidak menghilangkan nilai-nilai filosofi dasar dari UUD 1945 seperti yang sudah termaktub dalam bagian Pembukaan UUD 1945. Pembahasan perubahan UUD 1945 di BP MPR berlangsung dalam beberapa tahapan. Perubahan pertama berlangsung di PAH III MPR 1945. Tahap pertama rapat pleno PAH III adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai materi yang akan diubah. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan setiap fraksi terhadap usulan materi yang sudah disampaikan sebelumnya oleh setiap fraksi.
Setelah melelui rapat-rapat pembahasan, PAH III menghasilkan usulan rancangan materi perubahan yang akan disampaikan dan dibahas dalam sidang-sidang Komisi Majelis. Setelah mendapat persetujuan Komisi Majelis, usulan rancangan disampaikan kepada forum tertinggi MPR, yaitu Rapat Paripurna MPR. Rapat Paripurna MPR merupan kekuasaan tertinggi di tingkat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak usulan rancangan perubahan tersebut. Disini digunakan ketentuan Pasal 37, yaitu rapat dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.

C. Kedudukan Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen
1. MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legislasi. Pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang–undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR, dan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
2. Presiden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.  Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk  satu kali masa jabatannya. Setelah amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai berikut:
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945). Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata. Sebelum ada perubahan, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk mementukan sendiri duta dan konsul serta menerima duta negara lainn. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan pertimbangan DPR.
3.    DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
Tugas dan wewenang DPR:
a) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b) Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c)Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d) Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
e) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan pemerintah.
Kedudukn DPR sejajar/seimbang dengan Presiden sehingga tidak dapat saling menjatuhkan, maka DPR tidak memproses dan mengambil keputusan terhadap pendapat sendiri, tetapi mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memeutuskan pendapat yang berisi dugaan DPR itu.
4.    DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD mempunyai fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.

5.    BPK
BPK adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat
7. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kewajiban dan wewenang: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan per undang-undangan di bawah Undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang; Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; dan memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
9. Komisi Yudisial
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Wewenang:
a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c) Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d) Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
D. Tujuan Perubahan Konstitusi
      Tujuan perubahan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia agar sesuai demam perkembangan paham hak asasi manusia dalam peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi satu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4. Menyempurnakan auran dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain dengan lembaga kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara yang mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etik, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7.  Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
E. Masa Transisi Otoriter-Demokrasi
Pemerintahan otoriter Orde Baru yang menekan dan membelenggu masyarakat menimbulakn kejenuhan dalam benak. Kejenuhan masyarakat terhadap pemerintahan Orde Baru telah memunculkan berbagai gerakan-gerakan politik masyarakat terutama kalangan mahasiswa. Gerakan-gerakan politik yang terus mendesak pemerintahan otoritarian Soeharto akhirnya berujung pada kejatuhan rezim Orba. Kejatuhan rezim Orba merupakan starting point bagi NKRI dalam merubah haluan sistem pemerintahan dari Otoriter yang diterapkan Soeharto menjadi negara demokrasi. Demokrasi yang dimaksud bukan hanya mengadopsi sebagian prinsip demokrasi, melainkan demokrasi yang diidam-idamkan dan berusaha untuk diwujudkan adalah demokrasi yang terkonsolidasi. Demokrasi yang terkonsolidasi merupakan demokrasi yang menyeluruh, setiap elemen-elemen negara menerapkan sistem demokrasi yang baik dalam mencapai kestabilan ketatanegaraan. Oleh karena itu, Indonesia saat ini belum dikatakan sebagai negara Demokrasi yang terkonsolidasi, melainkan masih menuju ke titik tersebut yang disebut dengan era transisi. Hasil dari kejatuhan rezim otoriter adalah liberalisasi politik dimana setiap hak warga negara diperjuangkan. Perjuangan tersebut baru muncul setelah katup politik terhadap masyarakat terbuka, yang dulunya dalam masa otoriter masyarakat hanya penonton dalam perpolitikan, sekarang masyarakat telah menjadi salah satu inti dari perpolitikan suatu negara sehingga masyarakat bebas membuat kelompok dan bersuara depan pemerintah untuk menggunakan hak-hak yang dimiliki. Partisi politik masyarakat ini akhirnya ngetren di kalangan masyarakat. Kebebasan yang telah terkungkung selama ini pada masa otoriter meledak dan menjadi suatu euphoria masyarakat atas kebebasannya. Euphoria sendiri didukung dengan keadaan negara yang lemah karena masih dalam penataan ulang pasca reformasi besar-besaran. Pascareformasi 1998, masyarakat seolah-olah bebas dan merdeka untuk yang kedua kalinya setelah melawan penjajah. Masyrakat menjadi lebih berani dalam melancarkan aksi-aksinya dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Termasuk melakukan protes-protes kepada pemerintah baik yang bersifat demonstrasi yang tertib maupu yang anarkis. Bahkan juga mengungkit masalah-masalah pelanggaran-pelanggaran yang telah di perbuat pemerintah Orba, seakan-akan masyarakat meminta pertanggungjawaban pemerintah atas perlakuannya selama ini terhadap rakyat. seperti inilah keadaan masyarakat sekarang ini di masa transisi.

1.    Konflik Horizontal
Indonesia dikenal sebagai negara “warna-warni”. Mulai dari suku, ras, agama, warna kulit, sampai pada lautan yang memisahkan antar individu. Semua itu bukanlah masalah bagi tegaknya negara ini, terbukti dari catatan sejarah yang telah dilukis oleh bangsa ini sebagai bangsa yang memiliki rasa toleransi yang tinggi dengan bersatunya seluruh elemen bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan. Namun, semua itu telah gugur pada jaman transisi menuju demokrasi yang terkonsolidasi.
Sebenarnya konflik horizontal telah banyak bermunculan sebelum kejatuhan Soeharto. Konflik tersebut muncul dikarenakan rasa kekecewaan masyarakat yang menggumpal pada pemerintah. Di lain sisi, masyarakat tak mampu menghadapi kekuatan pemerintah sehingga yang menjadi korban pelampiasan adalah golongan-golongan minoritas baik itu secara etnis maupun budaya. Kasus konflik horizontal di era transisi sendiri berbeda dengan era pra jatuhnya Orba. Pemicu konflik horizontal yang terjadi akhir-akhir ini bukan hanya pada perbedaan kultur dan etnis, namun yang menjadi pemicu adalah perbedaan kepentingan, garis politik, serta cita-cita ideologis.

2.    Perputaran Roda Keteraturan-Ketidakteraturan
Jaman berganti bagaikan roda yang berputar, kadang diatas kadang dibawah. Indonesia pada masa penjajahan merupakan jaman ketidak teraturan atau terbengkalainya kebangsaan Indonesia, kemerdekaan dan menjadi stabil dan teratur dengan berbagai macam sistem pemerintahan yang telah diterapkan. Jaman ini adalah jaman pergantiaan atau era transisi yang harus dijalani dimana perubahan dengan berbalik 180° dari sistem Otoriter menjadi Demokrasi yang terkonsolidasi adalah suatu langkah yang berat sehingga membutuhkan banyak perubahan dan penyesuaian.
Dalam masa transisi, penempatan dan pengaturan elemen-elemen sosial kemasyarakatan masih belum jelas dan terinci yang menyebabkan setiap kelompok-kelompok social masih mencari tatanan hidup mereka dengan melakukan aksi-aksinya agar pemerintah bisa memberikan posisi yang tepat bagi kelompok-kelompok tersebut. Biasanya konflik terjadi karena hal-hal yang sepele seperti ketersinggungan dan kesalah pahaman yang belakangan ini sangat sering terjadi. Oleh karena itu, wajarlah jika pada akhir-akhir ini di masa transisi ini terjadi banyak gejolak social dalam bentuk konflik horizontal dan semua negara mengalami gejala-gejala seperti ini saat dalam masa transisi. Sesuai dengan penelitian Ted Robert Gur yang menyatakan bahwa meletupnya konflik horizontal terjadi di era transisi. Jadi tidaklah heran jika di negara kita akhir-akhir ini banyak terjadi konflik horizontal yang merupakan suatu proses dalam mencapai suatu kestabilan kembali sesuai dengan perputaran roda ketidakteraturan menuju keteraturan yang suatu saat penghujungnya akan mencapai kestabilan kembali. Untuk mengarahkan jalannya masa transisi ini kearah yang benar, dibutuhkan juga peran pemerintah dalam masyarakat sebagai penetrasi atau penengah dalam resolusi konflik.
Jadi berdasarkan ulasan diatas, masalah-masalah bernuansa SARA akhir-akhir ini bukanlah semata-mata karena ketidak seriusan pemerintah, melainkan kejadian-kejadian tersebut adalah suatu proses tercapainya keteraturan yang baru yakni demokrasi yang terkonsolidasi. Dalam rentang waktu kurang lebih 5 tahun terakhir ini, telah banyak kasus bernuansa SARA terjadi di Indonesia. Kejadian-kejadian yang berpotensi SARA pada 5 tahun terakhir ini dimulai dari kasus 31 pembakaran rumah terhadap keluarga yang beraliran Ahmadiah di Lombok Barat oleh sekelompok warga pada Februari 2006, disusul dengan penyerangan terhadap kelompok Ahmadiah pada Desember 2007 di Jawa Barat dan Mei 2008 di Sukabumi. Kasus lain yakni penyerangan terhadap iring-iringan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi pada September 2010 dan pembakaran madrasah Al-Mahmud milik Ahmadiah yang dilakukan oleh sekelompok massa pada 27 Desember 2010. Tak hanya berakhir pada kasus tersebut.Puncak dari kasus-kasus  yang berpotensi menjadi konflik SARA (suku, agama, rasa, dan antar golongan) terjadi pada tanggal 6 Februari 2011 yang menewaskan tiga orang jemaah Ahmadiah dan tujuh orang lainnya luka-luka akibat penyerangan kediaman pimpinan Ahmadiah di kampung Peundeuy, Desa Umbulah, Kecamatan Cikeusik  yang diserang oleh ribuan massa. Menyusul setelah penyerangan Ahmadiah, pada tanggal 7 Februari 2011 terjadi lagi pembakaran gereja di Temanggung yang menyebabkan sembilan orang luka-luka serta kerusakan tiga gereja. Konflik telah banyak terjadi dalam 5 tahun terakhir ini, terutama konflik-konflik yang bernuansa SARA.

F. Politik 1998 Sebagai Masa Transisi
1. Di pandang Dari Krisis Ekonomi ke Krisis Legitimasi
Memasuki awal tahun 1998 krisis ekonomi melanda hampir sebagian besar di negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Bahkan negara-negara di Asia Tenggara menjadi negara yang paling parah dilanda krisis ekonomi ini. Di Indonesia sendiri terjadi tingkat inflasi yang sangat tinggi sehingga melemahkan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Keadaan ini membuat haarga barang-barang menjadi naik, sehingga sulit bagi masyarakat (terutama kelas menengah kebawah) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga banyak terjadi kelaparan dimana mana. Krisis ekonomi yang terjadi tersebut ternyata tidak mampu diatasi oleh pemerintah. Pemerintah sepertinya telah kehilangan langkah strategisnya untuk memulihkan perekonomian dari terpaan badai krisis yang sangat dahsyat. Kelaparan yang terjadi dimana-mana membuat rakyat bertindak nekat dengan menjara bahan-bahan makanan dari tokoh-tokoh terdekat (terutama yang pemiliknay etnis keturunan). Kondisi ini membuat situasi negara menjadi sangat kacau. Rakyat mulai gelisah dengan keadaan negara. Bukan saja karena kondisi perekonomian yang sangat memburuk, tetapi juga alasan keamanan yang semakin tidak terjamin.
Tindakan kejahatan dapat terjadi dimana-mana. Ini membuat masyarakat (terutama masyarakat keturunan) menjadi sangat takut untuk keluar rumah. Hal ini menyebabkan kondisi negara menjadi tidak stabil. Rakyat pun mulai mempertanayakan peran negara dalam mengatasi masalah yang semakin kacau. Rakayat sepertinya mulai ragu akan kemampuan negara untuk mengatasi krisis dan mengatasi masalah kestabilitasan negara. Rakyat mulai tidak menaruh harapannya kepada negara untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, sehingga mereka berusaha untuk mnyelesaikan masalah mereka sendiri. Saling rebut-merebut makanan pun terus terjadi, tidak ada lagi yang dapat menjamin kesalmatan rakyat karena negara sudah dalam keadaan kacau. Ketidakmampuan negara/pemerintahan Orde Baru dalam mengatasi krisis telah mengkis kepercayaan masyarakat terhadap negara. Negara dinilai telah gagal dalam mensejahterahkan rakyatnya. Dan rakyat pun mulai melakukan aksi-aksinya sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap negara. Kepercayaan rakyat kepada negara pun semakin hari semakin menipis. Dan negara/pemerintah Orba pun mulai kehilangan legitimasi dari rakayat Indonesia.

2.    Pergolakan Melawan Kekuasaan
Krisis legitimasi yang melanda pemerintahan Orba membuat rakyat Indonesia mulai melakukan pergolakan untuk melawan rezim penguasa. Aksi masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa mulai terjadi dimana-mana. Aksi dilakukan untuk menuntut mundur penguasa Orde Baru Soeharto karena dinilai telah gagal dalam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Namun pergolakan yang dilakukan juga tidak berjalan dengan mulus. Sadar kekuasaannya mulai di guncang, Soeharto kemudian memerintahkan militer untuk menghadang aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat tersebut. Bahkan militer tidak segan-segan untuk melakukan tindakan represif yang berujung pada kematian di kalangan demonstran.
Jatuhnya korban pada pihak demosntran tidak membuat nyali masyarakat menjadi ciut, tetapi justru melecut semangat para demostran untuk terus melakukan aksi demi sebuah cita-cita yang mulia yaitu Indonesia baru tanpa Orba. Pergolakan tidak hanya dilakaukan oleh kelompok mahasiswa dan rakayat saja, melainkan juga dikalangan politisi yang berada dalam gerbong oposisi. Kekuatan politik di luar rezim penguasa seperti kelompok Islam NU(Abdurahman wahid), Muhamadiyah (Amien Rais) dan Kelompok Nasionalis (megawati) juga ikut melakukan pergolakan menentang rezim penguasa. Tokoh-tokoh masyarakat juga ikut menyatakan untuk melakukan pergolakan melawan kekuasaan Orde Baru. Situasi ini membuat rezim Orde Baru semakin terdesak.
Dukungan masa yang begitu kuat untuk melakukan pergolakan membuat oknum-oknum yang semulanya berada dilingkaran kekuasaan mulai berbalik untuk ikut bergabung melengserkan kekuasaan Soeharto. Desakan yang terus menerus dilakukan masa telah membuat sebagian pendukung Soeharto mulai meletakan loyalitas mereka selama ini. Hal ini ditandai dengan mengundur dirikannya sepuluh menteri dalam kabinet pemerintahan pada saat itu. Beberapa tokoh sentral partai golkar yang selama ini loyal terhadap Soeharto juga sudah mulai menarik dukungannya. Kali ini tekanan yang didapatkan Soeharto tidak hanya berasal dari luar, melainkan dari dalam lingkaran kekuasaannya sendiri. Kondisi ini membuat Soeharto benar-benar tersudut.
Posisi Soeharto pada saat itu sudah sangat terjepit karena mendapat tekanan baik dari dalam maupun dari luar. Kekuatan militer yang selama ini digunakan untuk melawan rakyat juga mulai kekurangan kekuatan karena menghadapi banyaknya jumlah rakyat yang turun dalam aksi demonstrasi. Pembangkangan juga terjadi di kubu militer dengan mengundurdirikannya Pangksotrad  pada saat itu yaitu Prabowo yang notabene adalah menantu dari Soeharto itu sendiri. Kondisi ini benar-benar membuat Soeharto mulai kehilangan kekuasaan karena ditinggalkan oleh orang-orang yang selama ini setia mendukungnya,
Pergolakan yang dilakukan rakyat akhirnya tidak dapat terbendung lagi. Mahasiswa berhasil menduduki kantor MPR, dan suara-suara untuk meminta Soeharto mundur pun mulai lantang terdengar. Karena telah kehilangan pendukungnya, maka Soeharto pun kemudian menyatakan mengundurkan diri dari jabatnnya sebagai Presiden Republik Indonesia di hadapan anggota MPR. Mahasiswa yang berada diluar gedung MPR, yang menyaksikan pembacaan pidato pengunduran diri tersebut lewat layar televisi menyambut dengan tepuk tangan yang meriah. Kekuasaan Soeharto sebagai presiden pun berakhir sudah.
Setelah Soeharto mengundurkan diri, maka sesuai dengan konstitusi pada saat itu posisi Soeharto sebagai Presiden akan digantikan oleh Habibie yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden. Keadaan ini membuat pergolakan massa terus berlanjut. Para demostran menginginkan rezim Orde Baru benar-benar harus lengser sampai kroni-kroninya. Habibie merupakan tangan kanan Soeharto, jadi rakyat kembali melakukan aksinya untuk melengserkan Habibie dari kursi presiden. Konsolidasi pun mulai dibangun diantara para demostran, tokoh oposisi dan tokoh masyarakat. Rakyat kemudian menuntut untuk dilakukan pemilihan umum yang demokratis untuk selanjutnya memilih anngota DPR dan Presiden serta Wakil Presiden yang baru.

3.    Memasuki Masa Transisi
Setelah kekuasan Orde Baru berakhir maka dunia perpolitikan di Indonesia memasuki babak yang baru. Tidak ada yang bisa menjamin kelompok mana yang akan menjadi penguasa selanjutnya. Kelompok oposisi memang menjadi kelompok yang paling berpeluang untuk menjadi penguasa selanjutnya. Tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa kelompok pemerintah sebelumnya juga dapat merebut kembali kekuasaannya. Ini disebabkan karena pada saat seperti ini Indonesia memasuki masa transisi dimana sebuah Era Politik (Orde Baru) telah berakhir dan Era selanjutnya akan datang.  Namun seperti apa Era selanjutnya tersebut masih menjadi sebuah misteri. Sesuai apa yang di utarakan oleh Guillermo O’Donnel dan Philippe C. Schmitter bahwa masa transisi mengara kepada sebuah ketidakpastian.
Untuk menentukan rezim penguasa pada masa selanjutnya, maka pada tahun 1999 diselenggarakanlah pemilihan umum. Pemilihan umum kali ini tidak hanya diikuti oleh tiga kontestan yang menjadi peserta dalam pemilu pada masa Orba melainkan berkembang menjadi 48 peserta partai politik. Banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu juga diakibatkan karena pasca Orba pemerintah memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat yang juga dijunjung oleh paham demokrasi. Pemilu ini kemudian menjadikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang dalam pemilu tersebut. Sedangkan dalam pemilihan presiden yang dilakukan anggota DPR/MPR Abdurahman Wahid berhasil keluar sebagai peraih suara terbanyak disusul oleh Megawati Soekarno putri. Dengan hasil ini maka Abdurahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Pasca runtuhnya kekuasaan Orde Baru.
Ternyata benar apa yang dikatakan oleh Guillermo O’Donnell dan Philippe Schmitter bahwa masa transisi adalah sebuah rangkaian kemungkinan dan ketidakpastian. Abdurahman Wahid atau yang akrab di panggil Gusdur juga harus lengser di tengah-tengah masa jabatannya. Gusdur yang sesuai dengan konstitusi seharusnya memiliki masa jabatan sebagai presiden selama lima tahun akhirnya ditengah jalan mendapat tekanan dari parlemen dan diberhentikan melalui Sidang Istimewa MPR. Pertanggungjawaban Gusdur sebagai Presiden tidak diterima oleh sebagian besar anggota MPR sehingga Gusdur diberhentikan secara paksa oleh parlemen.
Sebagai penggantinya Megawati yang semula menjabat sebagai wakil presiden kemudian diangkat menjadi presiden menggantikan gusdur. Megawati menggantikan Gusdur untuk melanjutkan masa pemerintahan presiden yang berasal dari Partai Kebangkitan bangsa tersebut. Masa pemerintahan Gusdur yang begitu cepat membuktikan bahwa Indonesia pada saat itu masih berada dalam proses transisi untuk memasuki format politik yang baru.

4.    Mengakhiri Masa Transisi
Fenomena mutakhir seputar politik-kebangsaan cukup menggugah perhatian kita untuk melihat kembali proses transisi demokrasi. Di ranah kekuasaan misalnya, pemerintah gagal mengonsolidasi diri menjadi kekuatan penggerak sekaligus penopang nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Kegagalan itu, salah satunya, bisa dilihat dari terjeratnya beberapa elit pemerintah dalam kasus korupsi seperti kasus Century, Hambalang, impor daging sapi dan semacamnya. Pada sisi lain, di ranah kebangsaan, gejolak komunalisme dan primordialisme semakin meluas di mana setiap kelompok lebih mengedepankan kepentingan masing-masing. Organisasi massa saling mengibarkan bendera, memaksakan kehendak komunal bahkan dengan cara kekerasan. Sedangkan ruang sosial dipolitisasi sedemikian rupa sehingga masyarakat tersekat-sekat ke dalam kelompok-kelompok tertentu. Secara sepintas, kondisi tersebut memberi gambaran tentang bagaimana proses transisi demokrasi yang sedang kita tempuh. Proses itu menemui hambatan besar di dua ranah sekaligus, yaitu ranah kekuasaan dan ranah kebangsaan. Ironisnya, hal itu terjadi berulang-ulang seolah terjebak di lingkaran absurd, tanpa menemukan titik pijak dan titik puncak. Demokrasi memang berlangsung tetapi prahara dan muaranya tidak pernah berujung.

5.    Krisis Bernegara
Krisis jiwa bernegara akan mengakibatkan gagalnya konsolidasi demokrasi. Penguasa sibuk mengamankan kekuasaan, elit politik mengedepankan kepentingan partai, masyarakat mengalami disorientasi dan menjelma menjadi kelompok massa yang cenderung anarkis. Selama krisis ini tidak diatasi, maka selama itu pula seluruh elemen bangsa tidak akan berhasil mengonsolidasikan diri. Jika demikian, maka era transisi demokrasi sampai kapan pun tidak akan berhasil pula dilewati.
Langkah pertama dalam mengatasi masalah tersebut harus dimulai dari elemen pemerintah sebagai pemangku jabatan lembaga negara. Pemerintah dan para elit politik harus mampu berdiri di tengah perbedaan kepentingan serta berkomitmen untuk memajukan bangsa. Kesamaan platform kebangsaan sangat dibutuhkan untuk menghancurkan sekat-sekat ideologis atau kepentingan dalam rangka konsolidasi demokrasi. Setelah itu, upaya meneguhkan jiwa bernegara perlu dilakukan dengan fokus pada dua hal. Yakni memperkuat negara dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Upaya pertama berkaitan dengan upaya negara dalam menjamin kesejahteraan warganya. Di sini kesejahteraan warga negara berbanding lurus dengan semakin kuatnya suatu negara. Semakin sejahtera warga negara maka akan semakin kuat suatu negara. Begitu pula sebaliknya. Negara dengan tingkat kesejahteraan rendah hanya akan melahirkan tindakan yang menentang keutuhan. Tindakan seperti kriminalitas, konflik gampang mengemukan sehingga melemahkan negara. Tak ada lagi pertimbangan rasional untuk menjalin suatu kesatuan dalam bingkai kebangsaan. Jiwa bernegara tercabik-cabik oleh kemiskinan sehingga penetrasi ideologi yang bertentangan dengan dasar negara mudah diterima.
Upaya kedua bisa dilakukan dengan memberikan pendidikan kebangsaan yang dimulai sejak dini di lembaga-lembaga pendidikan. Pada masa orde baru, terdapat penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) serta pendidikan moral Pancasila untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan sesuai ideologi negara. Akan tetapi pada masa reformasi, karena dinilai indoktrinasi, P4 kemudian dihapuskan dan pendidikan moral Pancasila diganti dengan pendidikan kewarganegaraan. Celakanya, perangkat pengganti itu tak begitu memadai untuk menanamkan nilai-nilai ideologis Pancasila karena tingkat kompetensinya sangat sederhana. Alih-alih menularkan nilai itu dalam jiwa bangsa, untuk memahami saja kurang memadai. Maka sangat wajar bila belakangan karakter bangsa untuk hidup toleran, terbuka, dan satu visi mewujudkan cita-cita kebangsaan mulai pudar. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita bersama, terutama pemerintah, untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Dua hal tersebut merupakan syarat utama dalam menempuh haluan sentripetal kebangsaan kita. Sikap mengedepankan kepentingan diri atau kelompok serta hal-hal yang menghambat konsolidasi demokrasi harus segera diakhiri. Jika tidak, maka sampai kapan pun kita tidak akan pernah berhasil keluar dari lingkaran absurd itu.
Kronologi jatuhnya pemerintahan Orde Baru berawal dari terpilihnya kembali Soeharto sebagai presiden melalui sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 1 – 11  Maret 1998, ternyata tidak menimbulkan dampak positif yang berarti bagi upaya pemulihan kondisi ekonomi bangsa justeru memperparah gejolak krisis. Dan gelombang aksi mahasiswa silih berganti menyuarakan beberapa agenda reformasi. Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi besar bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, keberhasilan ekonomi maupun infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan pembangunan mental ( character building ) para pelaksana pemerintahan (birokrat), aparat keamanan maupun pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat). Kalimaksnya, pada pertengahan tahun 1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah menjadi budaya (bagi penguasa, aparat dan penguasa).

G. Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.    Krisis Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jure (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme). Keadaan seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dan MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN. Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :
1.    UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
2.    UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR.
3.    UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
4.    UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
5.    UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.

2.    Krisis Hukum
Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang sebenarnya.

3.    Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisis global tersebut. Krisis ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis yang semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997.
Sementara itu untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan pemerintah ini tidak dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja. Krisis moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan keuangan Negara, tetapi juga telah menghancurkan keuangan nasional. Faktor lain yang menyebabkan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar negeri. Utang Luar Negeri Indonesia Utang luar negeri Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar negeri Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta. Utang yang menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar Amerika Serikat. Akibat dari utang-utang tersebut maka kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini juga dipengaruhi oleh keadaan perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat karena adanya kolusi dan korupsi serta tingginya kredit macet.

4.    Krisis Kepercayaan
Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan. Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat. Soeharto kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari masyarakat agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin banyak disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke Gedung 12 DPR / MPR untuk melakukan dialog dengan para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan mereka memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut sebelum tuntutan reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat demontrasinya agar Presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei 1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet, segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Presiden.Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana.


BAB III
PENUTUP

1.    KESIMPULAN
Amandemen berarti perubahan atau mengubah (to amend). Tujuannya untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai sekarang ini telah mengalami  empat kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era Reformasi, yaitu: Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum  MPR 1999 dan disahkan 19 Oktober 1999, Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 Agustus 2000, Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan 10 November 2001, dan Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 disahkan 10 Agustus 2002.
Cara perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut:Oleh kekuasaan legislatif, rakyat melalui satu referendum;Oleh sejumlah negara bagian – khusus untuk negara serikat; Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau oleh satu lembaga negara yang khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Demokrasi Konstitusional adalah demokrasi yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah  yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Tujuan dari perubahan adalah untuk menyempurnakan UUD 1945, sesuai dengan perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat. Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen: MP, Presiden, DPR, DPD, BPK , DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Transisi menuju demokrasi adalah masa peralihan menuju masyarakat yang demokrasi. dalam transisi menuju demokrasi ada beberapa proses yang harus dilalui proses pertama adalah transformasi ini terjadi ketika elit yang berkuasa mempelopori proses perwujudan demokrasi. yang kedua replacement terjadi ketika kelompok Oposisi mempelopori proses perwujudan demokrasi di mana kemudian Rezim Otoriter tumbang atau digulingkan, yang ketiga adalah transplacement terjadi jika demokratisasi merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok pemerintah dan kelompok oposisi. Dalam masa transisi menuju demokrasi ada beberapa kendala yang akhirnya menimbulkan suatu permasalahan dalam suatu Negara, mulai dari masalah ekonomi,politik,budaya,dan lain sebagainya.

2.    SARAN
Menurut saya amanat dari Reformasi Demokrasi tidak sepenuhnya membuat masyarakat sejahtera. Lihat saja saat ini keadaan indonesia seolah tidak beraturan seolah siapa yang kuat dia yang menang, siapa yang banyak uang dia yang menang, demokrasi di Indonesia seharusnya benar-benar dijalankan dengan sebaik-baiknya bukan justru menjadi kemelut bangsa. Amanat perbahan UUD 1945 Seolah hanya dirasakan oleh segelintir orang, lihat saja diamanat pembukaannya seharusnya rakyat Indonesia diberi sekolah Gratis sesuai dengan amanat UUD 1945 “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.


DAFTAR PUSTAKA
Pkn UPI, Tim Dosen. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Maulana Media Grafika.
Valina, singka.  Menyusun konstitusi transisi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007

Dampak Pemekaran Daerah Otonomi Baru Di Indonesia (Studi Kasus Pemekaran Kabupaten Pangandaran setalah di diberlakukannya Pemekaran Daerah Tahun 2012)