Sistem Pemerintahan Daerah, Tugas Pertama
Tugas
Pertama
Nama
: Firmansyah
NIM : 41714011
Mata
Kuliah : Sistem Pemerintahan Daerah
Soal
: Jelaskan Tentang desentralisasi
Karena
adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi pemerintahan daerah.
Desentralisasi sebenarnya ialah istilah didalam keorganisasian yang secara
sederhana didefinisikan ialah sebagai penyerahan kewenangan. Didalam kaitannya
dengan sistem suatu pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini
seringkali dihubungkan dengan sistem pemerintahan sebab dengan adanya
desentralisasi sekarang ini dapat menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan
di Indonesia. pada penjelasan diatas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan
otonomi daerah. karena, otonomi daerah ini ialah kewenangan suatu daerah untuk
menyusun, mengatur, dan juga mengurus daerahnya sendiri tanpa harus ada campur tangan serta bantuan dari
pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan dapat berdampak
positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal didalam suatu negara.
Agar daerah tersebut dapat berdiri mandiri dan juga secara otomatis dapat
memajukan pembangunan nasional.
Desentralisasi
ialah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada pemerintah daerah otonomi
untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (UU No. 32
Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). DiDalam pengertian yang lain,
desentralisasi ialah penyerahan urusan-urusan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah yang pada dasarnya ialah menjadi wewenang dan juga tanggung
jawab daerah sepenuhnya (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan juga
segi-segi pembiayaan).
Desentralisasi
adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan,
hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada
pendelegasian kepda daerah..
Menurut
UU Nomor 5 Tahun 1974 : Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari
pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata-
mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang
tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat
yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri.
Kesimpulannya
adalah delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah = Desentralisasi.
Pengertian Desentralisasi Menurut
Para Ahli
1.
Henry
Maddick (1963) ialah penyerahan kekuasaan secara hukum
untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah
otonom.
2.
Rondinelli,
Nellis, dan juga Chema (1983) ialah penciptaan atau
penguatan, baik itu dari segi keuangan maupun hukum, kepada unit-unit
pemerintahan subnasional yang penyelenggaraannya secara bersifat substansial
berada diluar kontrol langsung dari pemerintah pusat.
3.
Rondinelli
(1983) ialah
penyerahan perencanaan , pembuatan keputusan, ataupun kewenangan
administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan
administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun
organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.
4.
PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) ialah merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat
baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui
devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.
5.
penafsiran Marxist terhadap
desentralisasi. mereka menempatkandesentralisasi sebagai objek dari dialektika
hubungan antara susunan pemerintahan dan menuduh bahwa desentralisasi tidak
akan mampu menciptakan kondisi demokratis ditingkat local karena terhambat oleh
faktor ekonomi, politik, dan ekologi. dan interpretasi Marxist masih cenderung
melihat Negara sebagai satu kesatuan dan tidak perlu dipisah-pisah antra
wilayah geografis.
Rondinelli yang
membedakan bentuk desentralisasi, ialah sebagai berikut:
1.
Deconsentration, ialah
penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat
pusat yang ada di daerah. Deconsentrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu : Field
administration. Local administration dibagi menjadi : Integrated local
administrtion dan juga un Integrated local administrtion.
2.
Delegation to semi-outonomous and
parastatal organizations ialah suatu pelimpahan kewenangan didalam pembuatan
suatu keputusan dan juga manajerial didalam melaksanakan tugas-tugas khusus
pada suatu organisasi yang tidak langsung berada pada pengawasan pemerintah
pusat.
3.
Devolution to local government.
Devolusi ialah penjelmaan dari desentralisasi yang dalam arti luas, yang
berakibat bahwa pemerintah pusat harus dapat membentuk unit-unit pemerintahan
di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan juga kewenangan untuk
dapat dilaksanakan secara sendiri yang disebut dengan desentralisasi
teritorial.
4.
.Delegation to Non-government
institutions (penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepeda organisasi
atau institusi non pemerintah). Dengan sebutan lain ialah sebagai Privatisasi,
ialah suatu bentuk pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada badan-badan
sukarela, swasta, LSM atau NGO’s, namun juga ialah penyatuan badan-badan milik
pemerintah yang kemudian di swastakan
seperti , BUMN dan juga BUMD
dileburkan menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Ciri – Ciri Desentralisasi
Smith
(1985) mengungkapkan Desentralisasi mempunyai ciri-ciri tertentu, ialah seperti
:
Penyerahan
wewenang untuk dapat melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan juga pemerintah
pusat kepada daerah otonom, Fungsi yang diserahkan ialah dapat dirinci, atau
fungsi yang tersisa (residual functions),
Penerima
wewenang ialah daerah otonom, Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk
menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan juga mengurus
(regelling en bestuur) kepentingan yang sifatnya lokal,
Wewenang
mengatur ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan juga
bersifat abstrak,
Wewenang
mengurus ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang sifatnya individual
dan juga konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),
Keberadaan
daerah otonom ialah di luar hirarki dari organisasi pemerintah pusat,
Menunjukkan
kepada pola hubungan antar organisasi,
Menciptakan
political variety dan juga diversity of structure didalam sistem politik.
Desentralisasi
dan demokrasi tidaklah saling meniadakan, tetapi juga tidak terkait, keduanya
adalah konsep yang berbeda. secara umum meski desentralisasi dan demokrasi
adalah konsep yang berbeda namun desentralisasi memberikan sisi positif jika ia
dikaitkan dengan tujuan politik seperti yang telah diungkapkan oleh smith (1985:4-5),
secara politik desentralisasi disebut memprkuat akuntabilitas, keterampilan
politik, dan integrasi nasional. tiga hal tersebut merupakan sesuatu yang hendak
dicapai pula oleh demokrasi.
Perdebatan : Rondinelli
vs Slater
Perdebatan
ini dimulai dari tulisan Rondinelli dkk yang berjudul ”analyzing
decentralization policies in developing countries: a political-economy
framework”
Tulisan
tersebut kemudian dikritik oleh Slater dalam tulisanya yang berjudul
“territorial power and the peripheral state: the issue of decentralization”.
Slater
kemudian melakukan kritik substansial yang ditujukan pada teori yang
dipergunakan. Menurutnya, “integrated political-economy framework” mengabaikan
teori politik marxis yang memiliki pengaruh besar dalam studi tentang dunia
ketiga.
Menghadapi
kritikan tersebut kemudian Rondinelli menjawab dengan membuat tulisan yang
berjudul: “decentralization, territorial power and the state: a critical
response”
Rondinelli
menyetujui pendapat Slater bahwa ada implikasi politik yang lebih luas terhadap
desentralisasi. Namun ia tidak menyetujui tuduhan Slater yang menuduh karyanya
sebagai “official discourse” serta pandangan desentralisasinya tidak sesuai
dengan teori neo-marxis. Menurutnya desentralisasi dan sentralisasi bukanlah
konsep yang bertentangan secara diametrikal dan saling meniadakan.
Referensi : http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-desentralisasi-menurut-para-ahli/,
diunggah jum’at, 15 April 2016.
http://chicha14.blogspot.co.id/2011/04/tugas-hubungan-antar-pemerintahan.html?m=1 ,diunggah
jum’at, 15 April 2016.
Komentar
Posting Komentar