Sistem Pemerintahan Daerah, Tugas Pertama

Tugas Pertama
Nama              : Firmansyah
NIM                : 41714011
Mata Kuliah  : Sistem Pemerintahan Daerah

Soal : Jelaskan Tentang desentralisasi
Karena adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya ialah istilah didalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan ialah sebagai penyerahan kewenangan. Didalam kaitannya dengan sistem suatu pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dihubungkan dengan sistem pemerintahan sebab dengan adanya desentralisasi sekarang ini dapat menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. pada penjelasan diatas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. karena, otonomi daerah ini ialah kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan juga mengurus daerahnya sendiri tanpa harus  ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan dapat berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal didalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat berdiri mandiri dan juga secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Desentralisasi ialah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada pemerintah daerah otonomi untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). DiDalam pengertian yang lain, desentralisasi ialah penyerahan urusan-urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang pada dasarnya ialah menjadi wewenang dan juga tanggung jawab daerah sepenuhnya (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan juga segi-segi pembiayaan).
Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepda daerah..
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 : Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Kesimpulannya adalah delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah = Desentralisasi.

Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli
1.    Henry Maddick (1963) ialah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
2.    Rondinelli, Nellis, dan juga Chema (1983) ialah penciptaan atau penguatan, baik itu dari segi keuangan maupun hukum, kepada unit-unit pemerintahan subnasional yang penyelenggaraannya secara bersifat substansial berada diluar kontrol langsung dari pemerintah pusat.
3.    Rondinelli (1983) ialah  penyerahan perencanaan , pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.
4.    PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ialah merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.
5.    penafsiran Marxist terhadap desentralisasi. mereka menempatkandesentralisasi sebagai objek dari dialektika hubungan antara susunan pemerintahan dan menuduh bahwa desentralisasi tidak akan mampu menciptakan kondisi demokratis ditingkat local karena terhambat oleh faktor ekonomi, politik, dan ekologi. dan interpretasi Marxist masih cenderung melihat Negara sebagai satu kesatuan dan tidak perlu dipisah-pisah antra wilayah geografis.
Rondinelli yang membedakan bentuk desentralisasi, ialah sebagai berikut:
1.    Deconsentration, ialah penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah. Deconsentrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu : Field administration. Local administration dibagi menjadi : Integrated local administrtion dan juga un Integrated local administrtion.
2.    Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations ialah suatu pelimpahan kewenangan didalam pembuatan suatu keputusan dan juga manajerial didalam melaksanakan tugas-tugas khusus pada suatu organisasi yang tidak langsung berada pada pengawasan pemerintah pusat.
3.    Devolution to local government. Devolusi ialah penjelmaan dari desentralisasi yang dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus dapat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan juga kewenangan untuk dapat dilaksanakan secara sendiri yang disebut dengan desentralisasi teritorial.
4.    .Delegation to Non-government institutions (penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepeda organisasi atau institusi non pemerintah). Dengan sebutan lain ialah sebagai Privatisasi, ialah suatu bentuk pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada badan-badan sukarela, swasta, LSM atau NGO’s, namun juga ialah penyatuan badan-badan milik pemerintah yang kemudian di swastakan  seperti ,  BUMN dan juga BUMD dileburkan menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Ciri – Ciri Desentralisasi
Smith (1985) mengungkapkan Desentralisasi mempunyai ciri-ciri tertentu, ialah seperti :
Penyerahan wewenang untuk dapat melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan juga pemerintah pusat kepada daerah otonom, Fungsi yang diserahkan ialah dapat dirinci, atau fungsi yang tersisa (residual functions),
Penerima wewenang ialah daerah otonom, Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan juga mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang sifatnya lokal,
Wewenang mengatur ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan juga bersifat abstrak,
Wewenang mengurus ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang sifatnya individual dan juga konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),
Keberadaan daerah otonom ialah di luar hirarki dari organisasi pemerintah pusat,
Menunjukkan kepada pola hubungan antar organisasi,
Menciptakan political variety dan juga diversity of structure didalam sistem politik.
Desentralisasi dan demokrasi tidaklah saling meniadakan, tetapi juga tidak terkait, keduanya adalah konsep yang berbeda. secara umum meski desentralisasi dan demokrasi adalah konsep yang berbeda namun desentralisasi memberikan sisi positif jika ia dikaitkan dengan tujuan politik seperti yang telah diungkapkan oleh smith (1985:4-5), secara politik desentralisasi disebut memprkuat akuntabilitas, keterampilan politik, dan integrasi nasional. tiga hal tersebut merupakan sesuatu yang hendak dicapai pula oleh demokrasi.
Perdebatan : Rondinelli vs Slater
Perdebatan ini dimulai dari tulisan Rondinelli dkk yang berjudul ”analyzing decentralization policies in developing countries: a political-economy framework”
Tulisan tersebut kemudian dikritik oleh Slater dalam tulisanya yang berjudul “territorial power and the peripheral state: the issue of decentralization”.
Slater kemudian melakukan kritik substansial yang ditujukan pada teori yang dipergunakan. Menurutnya, “integrated political-economy framework” mengabaikan teori politik marxis yang memiliki pengaruh besar dalam studi tentang dunia ketiga.
Menghadapi kritikan tersebut kemudian Rondinelli menjawab dengan membuat tulisan yang berjudul: “decentralization, territorial power and the state: a critical response”
Rondinelli menyetujui pendapat Slater bahwa ada implikasi politik yang lebih luas terhadap desentralisasi. Namun ia tidak menyetujui tuduhan Slater yang menuduh karyanya sebagai “official discourse” serta pandangan desentralisasinya tidak sesuai dengan teori neo-marxis. Menurutnya desentralisasi dan sentralisasi bukanlah konsep yang bertentangan secara diametrikal dan saling meniadakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007

PERUBAHAN UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA

PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Tugas Individu)