Sistem Pemerintahan Daerah Privatisasi di Kota Batam
Tugas ke-2
Nama
: Firmansyah
NIM : 41714011
Mata
Kuliah : Sistem Pemerintahan Daerah
Privatisasi di Kota Batam
Privatisasi
atau lebih tegasnya Penjualan Asset Negara adalah sebuah proses pengalihan hak
kepemilikan dari kepemilikan publik ( negara ) ke pemilikan pribadi/perusahaan
swasta. Contoh: Beralihnya kepemilikan PT. INDOSAT yang semula milik Indonesia
menjadi milik SINGTEL Singapura, melalui penjualan saham model Strategic
Sales/Strategic Partner (melalui penjualan ke mitra strategis).
Privatisasi
yang terjadi di semua BUMN di Indonesia, adalah sebagai akibat dari kebijakan
hutang rezim Orde Baru ,yang karena tidak mampu mengembalikan hutang
sebagaimana perjanjian, maka terpaksa menandatangani Pacta Pengembalian Hutang
secara Paksa yaitu dengan cara “menyerahkan” asset negara bernama BUMN melalui
mekanisme “Lelang” yang disebut IPO maupun Strategic Sales/Strategic Partner.
Disamping Pacta pengembalian hutang diatas,Pemerintah Indonesia juga dipaksa
pemilik modal/Kapitalis untuk membuka pasar strategis yang selama ini di
lindungi secara ketat oleh Konstitusi demi terjaminnya Kesejahteraan Sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia. Cara cara pengembalian hutang melalui penjualan
asset negara, serta keharusan membuka pasar strategis tersebut, tertuang didalam
suatu surat kesanggupan/komitmen Pemerintah Indonesia kepada IMF (International
Monetarry Fund) yang mewakili badan keuangan dunia yang lain (ADB,IBRD dll)
yang disebut Letter Of Intent (LOI).
1.
Privatisasi
PLN di Kota Batam
Privatisasi
PLN dimulai dengan ditandatanganinya LOI yang pertama oleh Presiden Soeharto
pada tanggal 31 Oktober 1997, dimana pada butir 41 Pemerintah Indonesia akan
mengevaluasi lagi belanja negara berkaitan dengan pelayanan publik (seperti
listrik, air, minyak dll), dan berjanji bahwa sektor pelayanan publik tersebut
akan di Privatisasi, agar tercipta pasar yang effisien,kompetitif dan
transparan (ini adalah “adagium” klasik dari Kapitalis agar perusahaan negara
dapat dikuasainya). Di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Listrik telah dikuasai
oleh pihak Swasta.
Internal
Unbundling bisa terjadi bersamaan dengan restrukturisasi korporat, sebagaimana
terjadi atas PT Indonesia Power dan PT PJB dan juga PT PLN Batam, PT PLN
Tarahan. Tahap Internal unbundling yang belum dilakukan adalah pembentukan Anak
Anak Perusahaan Distribusi di Jawa-Bali serta Anak Perusahaan Transmisi Jawa
Bali. Hal ini pernah di coba melalui Kebijakan Korporat pada Januari 2008,
tetapi mendapat tentangan keras dari SP PLN dengan demo 10.000 massa didepan
Istana. Sampai saat ini pembentukan anak perusahaan Distribusi di Jawa Bali,dan
Transmisi Jawa Bali ini belum terlaksana,sepertinya manajemen PLN sedang
mencari justifikasi dan moment yang tepat agar tidak di curigai karyawan.
Saat
ini PLN berada pada tahapan Profitisasi, sambil juga menyelesaikan tahap
Restrukturisasi yang belum selesai benar akibat pembatalan UU No 20/2002
tentang Ketenagalistrikan pada 2004, dan penentangan terhadap Program
Privatisasi.
2.
Privatisasi
Pengelolaan Air Minum Oleh Pihak Swasta di Kota Batam
Menurut
beberapa sumber, Perusahaan Air Minum (PAM) swasta di Indonesia dimulai pada
awal tahun 1990-an. Privatisasi pengelolaan air bersih pertama kali terjadi di
Serang pada tahun 1993, kemudian disusul di Batam, Kepulauan Riau pada tahun
1995 saat PT. Adhya Tirta Batam (ATB) mendapat konsesi selama 25 tahun dari
Otorita Batam/BP Batam untuk mengelola pengolahan dan pendistribusian air
bersih di pulau utama Kota Batam.
Setelah
itu Jakarta juga sudah mulai melakukan privatisasi pengolahan air minum pada tahun
1998. Saat ini ada tiga perusahaan air swasta yang mengelola dan
mendistribusikan air bersih di Jakarta, yakni PT. Aetra Air Jakarta, PAM Jaya,
dan PT. PAM Lyonnaise Jaya. Bila ditotal ada cukup banyak perusahaan air swasta
yang ada di Indonesia. Selain di Jakarta dan Batam, Provinsi Banten juga
memiliki perusahaan air minum swasta. Provinsi tersebut bahkan memiliki lebih
dari 10 perusahaan pengelolaan air bersih swasta yakni PT. Sauhbahtera
Samudera, PT. Jaya Mitra Sarana, PT. Aetra Air Tangerang, PT. Bintang Hytien
Jaya, PT. Alfa Goldlain Realty, PT. Jaya Real Property, PT. Bumi Serpong Damai,
PT. Sarana Tirta Rejeki, PT. Sentra Asritama Realty Development, PT.
Jakartabaru Cosmopolitan, dan PT. Krakatau Tirta Industri (Sumber: Perpamsi)
Selain
di DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Banten, ada beberapa perusahaan air yang
juga dikelola oleh swasta di beberapa provinsi di Indonesia. Salah duanya
adalah PT. Air Manado di Kota Manado, Sulawesi Utara hingga PT. War Besrendi
yang berada di Biak, Papua. Ada pro kontra terkait keterlibatan swasta dalam
mengelola air bersih. Bagi yang kontra pengeloaan air diserahkan pada swasta,
menyitir isi dari Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa …air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara. Berdasarkan hal
tersebut, pihak yang kontra meninginkan pengelolaan air bersih diserahkan
kepada pemerintah.
Sementara
yang pro mengatakan, apa salahnya pengelolaan air bersih diserahkan ke swasta
selama mereka dapat melayani kebutuhan air bersih masyarakat dengan baik.
Apalagi saat ini masih banyak PDAM yang notabene merupakan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) terseok-seok menjalankan roda pelayanan air bersih kepada
masyarakat.
Kontribusi
tersebut termasuk pajak air baku, pembelian air baku, pembagian keuntungan dan
lainnya. Berpegang pada UU bahwa air dikuasai oleh negara, ATB hanya berperan
mengolah dan mendistribusikan air yang sudah layak konsumsi ke masyarakat Kota
Batam. Air baku yang nantinya diolah sebagai air bersih tetap dibawah kendali
Otorita Batam/BP Batam selaku perwakilan pemerintah.
3.
Privatisasi
Industri Perkapalan / Perawatan dan Pembuatan Kapal
Pada
tahun 2013 yang lalu saya waktu itu kelas XII (Sebelas SMK) waktu itu saya
melaksanakan praktek kerja industri di salah satu kantor kecamatan di kota
batam yakni kantor kecamatan Batu Aji, dimana salah satu kelurahannya yakni
kelurahan Tanjung Uncang merupakan tempat Perawatan dan Pembuatan Kapal
Berskala Internasional, saat itu saya Praktek kerja di salah satu bagian
Pembuatan Surat Izin Perusahaan, waktu itu saya membaca data bahwa lebih dari
50 % yang membuat surat izin tersebut merupakan pihak Asing yakni Warga Negara
Singapura, sungguh sangat menyedihkan.
4.
Privatisasi
Salah satu Pelabuhan Laut Internasional Oleh Negara Singapura
Pelabuhan
merupakan aset utama di kota Batam untuk menuju negara singapura yang dapat
ditempuh lebih kurang 45 menit, tapi sungguh di sayangkan pelabuhan laut
Internasional di kota batam sahamnya di kuasai oleh pihak Swasta dalam hal ini
negara Singapura, padahal pelabuhan laut merupakan aset yang besar di Kota
Batam.
Daftar Pustaka : http://www.kompasiana.com/cucum-suminar/menyerahkan-pengelolaan-air-bersih-ke-swasta_54f99260a33311d2648b4a5a,
diunggah Jum’at, 15 April 2016
http://ksn.or.id/2012/04/privatisasi-pln-sebuah-skenario-penghancuran-bangsa-oleh-kekuatan-kapitalis/,
diunggah Jum’at, 15 April 2016
Komentar
Posting Komentar