Sistem Pemerintahan Daerah Privatisasi di Kota Batam

Tugas ke-2
Nama              : Firmansyah
NIM                : 41714011
Mata Kuliah  : Sistem Pemerintahan Daerah
Privatisasi di Kota Batam
Privatisasi atau lebih tegasnya Penjualan Asset Negara adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan dari kepemilikan publik ( negara ) ke pemilikan pribadi/perusahaan swasta. Contoh: Beralihnya kepemilikan PT. INDOSAT yang semula milik Indonesia menjadi milik SINGTEL Singapura, melalui penjualan saham model Strategic Sales/Strategic Partner (melalui penjualan ke mitra strategis).
Privatisasi yang terjadi di semua BUMN di Indonesia, adalah sebagai akibat dari kebijakan hutang rezim Orde Baru ,yang karena tidak mampu mengembalikan hutang sebagaimana perjanjian, maka terpaksa menandatangani Pacta Pengembalian Hutang secara Paksa yaitu dengan cara “menyerahkan” asset negara bernama BUMN melalui mekanisme “Lelang” yang disebut IPO maupun Strategic Sales/Strategic Partner. Disamping Pacta pengembalian hutang diatas,Pemerintah Indonesia juga dipaksa pemilik modal/Kapitalis untuk membuka pasar strategis yang selama ini di lindungi secara ketat oleh Konstitusi demi terjaminnya Kesejahteraan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Cara cara pengembalian hutang melalui penjualan asset negara, serta keharusan membuka pasar strategis tersebut, tertuang didalam suatu surat kesanggupan/komitmen Pemerintah Indonesia kepada IMF (International Monetarry Fund) yang mewakili badan keuangan dunia yang lain (ADB,IBRD dll) yang disebut Letter Of Intent (LOI).
1.        Privatisasi PLN di Kota Batam
Privatisasi PLN dimulai dengan ditandatanganinya LOI yang pertama oleh Presiden Soeharto pada tanggal 31 Oktober 1997, dimana pada butir 41 Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lagi belanja negara berkaitan dengan pelayanan publik (seperti listrik, air, minyak dll), dan berjanji bahwa sektor pelayanan publik tersebut akan di Privatisasi, agar tercipta pasar yang effisien,kompetitif dan transparan (ini adalah “adagium” klasik dari Kapitalis agar perusahaan negara dapat dikuasainya). Di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Listrik telah dikuasai oleh pihak Swasta.
Internal Unbundling bisa terjadi bersamaan dengan restrukturisasi korporat, sebagaimana terjadi atas PT Indonesia Power dan PT PJB dan juga PT PLN Batam, PT PLN Tarahan. Tahap Internal unbundling yang belum dilakukan adalah pembentukan Anak Anak Perusahaan Distribusi di Jawa-Bali serta Anak Perusahaan Transmisi Jawa Bali. Hal ini pernah di coba melalui Kebijakan Korporat pada Januari 2008, tetapi mendapat tentangan keras dari SP PLN dengan demo 10.000 massa didepan Istana. Sampai saat ini pembentukan anak perusahaan Distribusi di Jawa Bali,dan Transmisi Jawa Bali ini belum terlaksana,sepertinya manajemen PLN sedang mencari justifikasi dan moment yang tepat agar tidak di curigai karyawan.
Saat ini PLN berada pada tahapan Profitisasi, sambil juga menyelesaikan tahap Restrukturisasi yang belum selesai benar akibat pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan pada 2004, dan penentangan terhadap Program Privatisasi.
2.    Privatisasi Pengelolaan Air Minum Oleh Pihak Swasta di Kota Batam
Menurut beberapa sumber, Perusahaan Air Minum (PAM) swasta di Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Privatisasi pengelolaan air bersih pertama kali terjadi di Serang pada tahun 1993, kemudian disusul di Batam, Kepulauan Riau pada tahun 1995 saat PT. Adhya Tirta Batam (ATB) mendapat konsesi selama 25 tahun dari Otorita Batam/BP Batam untuk mengelola pengolahan dan pendistribusian air bersih di pulau utama Kota Batam.
Setelah itu Jakarta juga sudah mulai melakukan privatisasi pengolahan air minum pada tahun 1998. Saat ini ada tiga perusahaan air swasta yang mengelola dan mendistribusikan air bersih di Jakarta, yakni PT. Aetra Air Jakarta, PAM Jaya, dan PT. PAM Lyonnaise Jaya. Bila ditotal ada cukup banyak perusahaan air swasta yang ada di Indonesia. Selain di Jakarta dan Batam, Provinsi Banten juga memiliki perusahaan air minum swasta. Provinsi tersebut bahkan memiliki lebih dari 10 perusahaan pengelolaan air bersih swasta yakni PT. Sauhbahtera Samudera, PT. Jaya Mitra Sarana, PT. Aetra Air Tangerang, PT. Bintang Hytien Jaya, PT. Alfa Goldlain Realty, PT. Jaya Real Property, PT. Bumi Serpong Damai, PT. Sarana Tirta Rejeki, PT. Sentra Asritama Realty Development, PT. Jakartabaru Cosmopolitan, dan PT. Krakatau Tirta Industri (Sumber: Perpamsi)
Selain di DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Banten, ada beberapa perusahaan air yang juga dikelola oleh swasta di beberapa provinsi di Indonesia. Salah duanya adalah PT. Air Manado di Kota Manado, Sulawesi Utara hingga PT. War Besrendi yang berada di Biak, Papua. Ada pro kontra terkait keterlibatan swasta dalam mengelola air bersih. Bagi yang kontra pengeloaan air diserahkan pada swasta, menyitir isi dari Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa …air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara. Berdasarkan hal tersebut, pihak yang kontra meninginkan pengelolaan air bersih diserahkan kepada pemerintah.
Sementara yang pro mengatakan, apa salahnya pengelolaan air bersih diserahkan ke swasta selama mereka dapat melayani kebutuhan air bersih masyarakat dengan baik. Apalagi saat ini masih banyak PDAM yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terseok-seok menjalankan roda pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Kontribusi tersebut termasuk pajak air baku, pembelian air baku, pembagian keuntungan dan lainnya. Berpegang pada UU bahwa air dikuasai oleh negara, ATB hanya berperan mengolah dan mendistribusikan air yang sudah layak konsumsi ke masyarakat Kota Batam. Air baku yang nantinya diolah sebagai air bersih tetap dibawah kendali Otorita Batam/BP Batam selaku perwakilan pemerintah.
3.    Privatisasi Industri Perkapalan / Perawatan dan Pembuatan Kapal
Pada tahun 2013 yang lalu saya waktu itu kelas XII (Sebelas SMK) waktu itu saya melaksanakan praktek kerja industri di salah satu kantor kecamatan di kota batam yakni kantor kecamatan Batu Aji, dimana salah satu kelurahannya yakni kelurahan Tanjung Uncang merupakan tempat Perawatan dan Pembuatan Kapal Berskala Internasional, saat itu saya Praktek kerja di salah satu bagian Pembuatan Surat Izin Perusahaan, waktu itu saya membaca data bahwa lebih dari 50 % yang membuat surat izin tersebut merupakan pihak Asing yakni Warga Negara Singapura, sungguh sangat menyedihkan.
4.    Privatisasi Salah satu Pelabuhan Laut Internasional Oleh Negara Singapura
Pelabuhan merupakan aset utama di kota Batam untuk menuju negara singapura yang dapat ditempuh lebih kurang 45 menit, tapi sungguh di sayangkan pelabuhan laut Internasional di kota batam sahamnya di kuasai oleh pihak Swasta dalam hal ini negara Singapura, padahal pelabuhan laut merupakan aset yang besar di Kota Batam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007

PERUBAHAN UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA

Dampak Pemekaran Daerah Otonomi Baru Di Indonesia (Studi Kasus Pemekaran Kabupaten Pangandaran setalah di diberlakukannya Pemekaran Daerah Tahun 2012)