ANALISIS BERITA YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN
TUGAS HUKUM TATA PEMERINTAHAN
ANALISIS BERITA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
NAMA : FIRMANSYAH
NIM :
41714011
MATA
KULIAH : HUKUM TATA PEMERINTAHAN
1.
Hubungan
Irman Gusman Dengan Wanita Penyuap
Mantan Ketua Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mengungkap hubungannya dengan Memi, istri
Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang diduga menyuap
Irman. "Dia
(Memi) ini kan tokoh Sumatera Barat, juga seorang pengusaha, pendiri dari ada
sebuah kawasan industri di Padang, kemudian dia membeli tanah dulu (dari
Irman), jauh sebelumnya, pakai cicilan dan sebagainya," kata Irman di
gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Irman, yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, tadinya diagendakan diperiksa
untuk tersangka Memi dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota gula impor
untuk wilayah Sumatera Barat. Namun
pemeriksaan tidak jadi dilakukan sehingga ia kembali ke rumah tahanan detasemen
polisi militer Guntur. Irman
membantah mengatur agar CV Semesta Berjaya mendapat tambahan distribusi gula
impor. "Tidak
ada, ini tidak ada kuota, kan sudah jelas ini distribusi, apalagi dengan
suaminya (Sutanto)," ungkap Irman.
Irman kembali menegaskan
bahwa ia hanya mengambil inisiatif untuk menstabilkan harga gula di Sumatera
Barat menjelang perayaan Idul Fitri 2016. "Sebagai wakil
rakyat di sana, karena ada krisis gula menjelang Lebaran, saya mengambil
inisiatif karena saya tahu Bulog melakukan operasi supaya harga itu kembali
normal, kan itu maksudnya, itu kan tugas saya. Maksudnya harus ada intervensi
ke pasar, supaya harganya kembali normal," jelas Irman. Intervensi yang
dimaksudkan Irman adalah operasi pasar Bulog. "Agar (Bulog)
melakukan operasi pasar supaya menstabilkan harga, menambah jumlah pasokannya
kalau tidak kan harga bisa 16 ribu. Saya hanya menyampaikan itu saja. Itu tugas
Bulog, tugas saya kan ada aspirasi di daerah. Kemudian tindak lanjutnya Bulog
sedangkan DPD kan tidak punya kewenangan, nanti kita lihat saja bagaimana
prosesnya di peradilan," kata Irman.
Kasus ini diawali dengan
Operasi Tangkap Tangan KPK pada 17 September 2016, yang menangkap Direktur
Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan
Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta. Xaveriandy dan Memi
datang untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Irman, yang diduga ditujukan
sebagai ungkapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog
agar Xaveriandy mendapat jatah impor gula.
ANALISIS : Berdasarkan
berita diatas menurut pendapat saya seharusnya pejabat yang tertangkap tangan
dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi nyatanya pejabat yang
bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan bahkan berdalih bahwa dirinya hanya
untuk menstabilkan harga gula. Sebagai mahasiswa ilmu pemerintahan saya sungguh
sedih melihat dan membaca kenyataan yang terjadi di negara ini, sudah
seharusnya ada undang-undang khusus untuk pejabat yang korupsi agar ditindak
tegas sesuai dengan aturan yang disepakati tetapi harus benar-benar independen
dan memihak kepada rakyat bukan justru tidak adil.
2.
Pilkada
Aceh 17 Februari, Punya Aturan Khusus Syarat Menjadi Calon Gubernur di Daerah Ini Harus Lulus
Tes Bacaan Al-Qur’an
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Komisi Pemilihan Umum, Senin (15/2) telah
menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang ke dua
yang akan dilangsungkan pada, Rabu 15 Februari 2017, yang diikuti oleh 101
daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.Hal itu disampaikan Ketua KPU
RI Husni Kamil Manik dalamlaunching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada
serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta.
Menurut Husni,
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Khusus untuk Aceh, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan berlangsung serentak dengan pemilihan 20
bupati dan wakil serta wali kota dan wakil wali kota. KPU juga berencana
menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi,
yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat. Kekhususan itu
disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut. Misalnya
di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh
harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini
yang berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11
paket peraturan sebagai pedoman pilkada 2017.
“Misalnya Aceh punya
aturan khusus bisa baca Alquran bagi calon yang akan maju. Maka nanti akan
diatur tersendiri. Ada pemandangan menarik ketika menyaksikan proses seleksi
calon Gubernur di Naggroe Aceh Darussalam. Sang Calon Gubernur harus menjalani
uji kemampuan membaca Alquran yang diselenggarakan oleh Komisi Independen
Pemilihan (KIP). Seperti
dilansir viva.co.id, rabu (28/9/2016), sebanyak 6 calon Gubernur dan wakil
Gubernur Aceh menjalani tes kemampuan membaca Alquran di Masjid Raya
Baiturrahman Banda Aceh. Pada proses tes uji kemampuan membaca Al-Qur’an warga
dipersilahkan untuk menyaksikan dan terbuka untuk umum. Ketentuan KIP Aceh
mewajibkan kepada seluruh calon gubernur dan wakil untuk Aceh diharuskan lulus
tiga prasayarat untuk membaca Alquran yang akan dinilai oleh Lembaga
Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Teknis pelaksanaanya KIP
menyediakan lembaran undian surat dan ayat yang akan dibaca oleh para pasangan
calon gubernur. Setelah setiap calon mengambil undian, baru kemudian diumumkan
nama surat dan ayat yang dibaca. Setiap
pasangan calon gubernur Aceh akan menyimak dan mendengarkan bacaan surat yang
dibacakan oleh calon gubernur dan wakil gubernur yang lain. Mereka tidak
dibenarkan keluar dari masjid sebelum uji tes kemampuan baca Alquran ini selesai
semuanya. Pada
Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017 diikuti oleh enam pasang calon yakni, Zakaria
Saman- T. Alaidinsyah, Muzakir Manaf-TA Khaled, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah,
Zaini Abdullah-Nasaruddin, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Tarmizi A.
Karim-T. Machsalmina.
ANALISIS : Berdasarkan
berita diatas seharusnya saya menganalisis tentang peraturan perundang-undangan
yang dikhususkan untuk daerah Aceh, saya mengkritik tentang aturan khusus yang
dikhususkan untuk daerah tersebut, karena menurut saya seharusnya aturan khusus
itu seharusnya tidak hanya memihak kepada satu agama saja tetapi harus
independen, tapi ada baiknya juga peraturan khusus ini berlaku untuk daerah
aceh agar tidak terjadinya hal-hal yang membuat kelompok agama tertentu merasa
tersudutkan karena dengan adanya peraturan ini sudah tampak jelas bahwa aceh
adalah provinsi yang islami.
3.
Pemilihan Kepala Daerah 2017 di Kabupaten Buton, Sulawesi
Tenggara, dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan bakal calon tunggal
Hal ini terjadi setelah
pendaftaran dari pasangan calon lain H Hamin Farid Bahmid ditolak oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Buton. Walau
demikian, menurut Ketua KPU Buton, Alimudin Sikuru, pasangan Samsu Umar A
Samiun – La Bakry masih melalui beberapa tahap lagi. “Masih ada tahap
selanjutnya, boleh jadi mungkin satu bakal pasangan calon, tapi namanya proses
administrasi masih sementara berjalan,” kata Alimudin, Minggu (2/10/2016). Ia menambahkan penetapan
bakal pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 24 Oktober 2016 nantinya.
Alimudin juga
menjelaskan, pasangan Samsu Umar A Samiun – Bakry nantinya akan menjalani tes
kesehatan sebagai salah satu syarat dari KPU. “Ada tahap selanjutnya
yaitu tahap terkait proses penerimaan berkas persyaratan calon pada masa
pendaftaran, dan kami akan lakukan tentang pemeriksaan dokumen syarat calonnya
seperti tes hasil kesehatan,” ujar dia. Pasangan Samsu Umar A
Samiun – La Bakry melakukan pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada 2017 di di
hari kedua masa pendaftaran, Kamis (22/9/2016). Pasangan ini mendapatkan
dukungan dari tujuh partai yakni partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, Hanura,
PBB, dan Nasdem.
Sebagai tindak lanjut
putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK No. 4 Tahun 2015
tentang Penyelesaian Perselisihan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada). Beleid ini mengatur tiga hal penting yaknisiapa yang memiliki legal
standing mengajukan gugatan, keputusan KPUD terkait perbedaan selisih hasil
penghitungan suara setuju dan tidak setuju, dan tenggang waktu pengajuan
gugatan 3 kali 24 jam.
Arief menjelaskan
Peraturan MK ini mengatur siapa yang memiliki legal standing (kedudukan hukum)
mengajukan gugatan sengketa pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon.
Pertama, pasangan calon tunggal yang bersangkutan dalam hal perolehan suara
“tidak setuju” lebih banyak daripada yang “setuju”. Kedua, Pemantau Pemilu
nasional atau lokal dalam hal perolehan suara “setuju” lebih banyak daripada
yang “tidak setuju”. “Setelah
dikaji atas dasar pertimbangan yuridis, sosiologis, filosofis, dan teknis, dua
hal itu yang visible memiliki legal standing. Tetapi, tidak semua pemantau
pemilu memiliki legal standing,” kata Arief mengingatkan.
Persyaratan khusus
pemantau pemilu yang berhak menggugat hasil pilkada dalam hal hanya ada satu
pasangan calon tunggal. Yakni, pemantau pemilu berbadan hukum Indonesia,
terdaftar dan ada sertifikasi dari KPU. “Pemantau Pemilu berbadan hukum asing
tidak diperkenankan menggugat pilkada di MK,” katanya. “Kenapa kita pilih
pemantau? Sebab, pemantau sedari awal sudah mengawal dan mengawasi semua
tahapan proses penyelenggaraan pilkada, sehingga diperkirakan siap dengan data
valid (bukti) mengenai hasil perolehan suara dihadapkan hasil perolehan suara
versi KPUD,” dalihnya.
Peraturan MK ini juga
membatasi selisih hasil penghitungan suaranya yang bisa digugat. Sengketa hasil
pilkada calon tunggal ini ada syarat presentase tertentu yang dibatasi secara
limitatif. Misalnya, kalau sudah 70 persen yang setuju dengan pasangan calon
tunggal atau kalau yang tidak setuju dengan calon tunggal hanya 10 persen
suara, maka tidak bisa digugat ke MK. “Syarat selisih suara yang bisa digugat
harus ada selisih suara yang signifikan. Kalau njomplang, misalnya
pemilihnya 1.000 yang setuju 900 suara dan yang tidak setuju hanya 50 suara,
itu tidak bisa digugat. Ketentuan ini, kita mengadopsi Pasal 158 UU Pilkada,”
kata dia.
Pasal 158 ayat (1) UU
Pilkada menyebut syarat pengajuan (pembatalan) jika ada perbedaan selisih suara
maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi bagi
provinsi maksimal 2 juta penduduk. Bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6
juta, syarat pengajuan jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari
penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi. “Untuk jangka waktu
pengajuan gugatannya sama dengan sengketa pemilu atau pilkada pada umumnya
yakni 3 x 24 jam (terhitung sejak penetapan perolehan suara oleh KPUD).”
Dia mengingatkan PMK No.
4 Tahun 2015 tidak hanya berlaku dalam Pilkada Serentak 2015, tetapi juga
berlaku dalam Pilkada Serentak selanjutnya. Namun, dia berharap pasangan calon
tunggal hanya terjadi pilkada serentak kali ini saja. Sebab, putusan MK
bernomor 100/PUU-XIII/2015 mengamanatkan agar KPU, masyarakat, parpol
seyogyanya berusaha semaksimal mungkin jangan hanya ada satu pasangan calon
dalam pilkada. “Semua
pihak bekerja keras terutama peran parpol agar dalam pilkada tahun berikutnya
tidak dengan satu pasangan calon. Masa sih mencari minimal dua pasangan calon
tidak ada?” harapnya. MK
memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang bakal masuk dari 266 Pilkada
serentak pada 9 Desember 2015 di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.Termasuk
tiga daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah yakni Kabupaten
Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupatan Timor Tengah Utara. Proses
persidangan akan dibagi tiga majelis panel yang masing-masing menangani 100-an
perkara dengan jangka waktu penyelesaian pilkada dibatasi selama 45 hari sejak
permohonan didaftarkan.
ANALISIS : Berdasarkan
Analisis saya bahwa aturan hukum yang dibuat haruslah sesuai dan tidak
melanggar aturan yang lebih tinggi yakni undang-undang dan uud, aturan untuk
calon tunggal ini juga seharusnya diawasi dan seharusnya tidak menjadi konplik
di masyarakat, karena di buton terjadi hal yang tidak seharusnya terjadi yakni
massa yang menuntut KPU karena adanya calon yang gagal menjadi calon. Seharusnya
hal-hal tersebut diterima oleh calon yang gagal nyalon agar tidak terjadi hal
tersebut dan agar tidak melanggar segala undang-undang yang berlaku.
4.
Agus
Harimurthi Yudhoyono tak bisa kembali ke TNI jika tak terpilih jadi Gubernur
DKI Jakarta
Bertarung
di Pilkada DKI, Agus Harimurti Yudhoyono harus menanggalkan seragam TNI-nya. Ia
juga harus melepaskan jabatannya sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis
203/Arya Kamuning. Sejauh
ini, TNI masih menunggu surat pengunduran diri anak sulung Mantan Presiden RI,
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. “Kita menunggu surat
pengunduran diri itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor
Jenderal Tatang Sulaiman, Jumat (23/9/2016). Hal itu sesuai dengan UU No
34/2004 dan telegram Panglima TNI Gatot Nurmantyo No 983 tahun 2016 yang menyakatan
prajurit yang mencalonkan diri di pilkada harus membuat surat pengunduran diri
dari TNI.
Ia
juga mengatakan , jika Agus Harimurti tidak terpilih jadi gubernur, dia tidak
dapat kembali menjadi anggota TNI. Tatang mengatakan, saat mencalonkan diri
sebagai gubernur nantinya, Agus Yudhoyono harus menyerahkan surat pengunduran
diri ke Komandan Brigade 1, kemudian ke Pangdam, lalu ke TNI Angkatan Darat,
baru sampai ke Panglima TNI.
ANALISIS
: Ada
baiknya peraturan yang berlaku bagi Prajurit TNI yang mencalonkan diri sebagai
Calon Kepala daerah hal ini adalah agar militer tidak dilibatkan hal-hal yang
berbau politik, saya sangat setuju dengan keputusan yang telah diberlakukan
oleh undang-undang, karena saya sangat berharap agar tentara netral dan tidak
berpihak kepada siapapun tetapi tentara harus menjadi teladan bagi Rakyat karena
dengan rakyatlah tentara kuat tetapi bukan justru membuat kecewa hati rakyat,
semoga aturan ini benar-benar bermanpaat untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://islamedia.id/syarat-menjadi-calon-gubernur-di-daerah-ini-harus-lulus-tes-bacaan-al-quran/
islamedia.id
Komentar
Posting Komentar