ANALISIS BERITA YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN

TUGAS HUKUM TATA PEMERINTAHAN
ANALISIS BERITA YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN

NAMA                        : FIRMANSYAH
NIM                            : 41714011
MATA KULIAH       : HUKUM TATA PEMERINTAHAN

1.    Hubungan Irman Gusman Dengan Wanita Penyuap
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mengungkap hubungannya dengan Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang diduga menyuap Irman. "Dia (Memi) ini kan tokoh Sumatera Barat, juga seorang pengusaha, pendiri dari ada sebuah kawasan industri di Padang, kemudian dia membeli tanah dulu (dari Irman), jauh sebelumnya, pakai cicilan dan sebagainya," kata Irman di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Irman, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, tadinya diagendakan diperiksa untuk tersangka Memi dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Namun pemeriksaan tidak jadi dilakukan sehingga ia kembali ke rumah tahanan detasemen polisi militer Guntur. Irman membantah mengatur agar CV Semesta Berjaya mendapat tambahan distribusi gula impor. "Tidak ada, ini tidak ada kuota, kan sudah jelas ini distribusi, apalagi dengan suaminya (Sutanto)," ungkap Irman.
Irman kembali menegaskan bahwa ia hanya mengambil inisiatif untuk menstabilkan harga gula di Sumatera Barat menjelang perayaan Idul Fitri 2016. "Sebagai wakil rakyat di sana, karena ada krisis gula menjelang Lebaran, saya mengambil inisiatif karena saya tahu Bulog melakukan operasi supaya harga itu kembali normal, kan itu maksudnya, itu kan tugas saya. Maksudnya harus ada intervensi ke pasar, supaya harganya kembali normal," jelas Irman. Intervensi yang dimaksudkan Irman adalah operasi pasar Bulog. "Agar (Bulog) melakukan operasi pasar supaya menstabilkan harga, menambah jumlah pasokannya kalau tidak kan harga bisa 16 ribu. Saya hanya menyampaikan itu saja. Itu tugas Bulog, tugas saya kan ada aspirasi di daerah. Kemudian tindak lanjutnya Bulog sedangkan DPD kan tidak punya kewenangan, nanti kita lihat saja bagaimana prosesnya di peradilan," kata Irman.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan KPK pada 17 September 2016, yang menangkap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta. Xaveriandy dan Memi datang untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Irman, yang diduga ditujukan sebagai ungkapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaveriandy mendapat jatah impor gula.
ANALISIS : Berdasarkan berita diatas menurut pendapat saya seharusnya pejabat yang tertangkap tangan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi nyatanya pejabat yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan bahkan berdalih bahwa dirinya hanya untuk menstabilkan harga gula. Sebagai mahasiswa ilmu pemerintahan saya sungguh sedih melihat dan membaca kenyataan yang terjadi di negara ini, sudah seharusnya ada undang-undang khusus untuk pejabat yang korupsi agar ditindak tegas sesuai dengan aturan yang disepakati tetapi harus benar-benar independen dan memihak kepada rakyat bukan justru tidak adil.

2.    Pilkada Aceh 17 Februari, Punya Aturan Khusus Syarat Menjadi Calon Gubernur di Daerah Ini Harus Lulus Tes Bacaan Al-Qur’an
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi Pemilihan Umum, Senin (15/2) telah  menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang ke dua yang akan dilangsungkan pada, Rabu 15 Februari 2017, yang diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalamlaunching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta.
Menurut Husni, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Khusus untuk Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan berlangsung serentak dengan pemilihan 20 bupati dan wakil serta wali kota dan wakil wali kota. KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat. Kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut. Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman pilkada 2017.
“Misalnya Aceh punya aturan khusus bisa baca Alquran bagi calon yang akan maju. Maka nanti akan diatur tersendiri. Ada pemandangan menarik ketika menyaksikan proses seleksi calon Gubernur di Naggroe Aceh Darussalam. Sang Calon Gubernur harus menjalani uji kemampuan membaca Alquran yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Seperti dilansir viva.co.id, rabu (28/9/2016), sebanyak 6 calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh menjalani tes kemampuan membaca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Pada proses tes uji kemampuan membaca Al-Qur’an warga dipersilahkan untuk menyaksikan dan terbuka untuk umum. Ketentuan KIP Aceh mewajibkan kepada seluruh calon gubernur dan wakil untuk Aceh diharuskan lulus tiga prasayarat untuk membaca Alquran yang akan dinilai oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Teknis pelaksanaanya KIP menyediakan lembaran undian surat dan ayat yang akan dibaca oleh para pasangan calon gubernur. Setelah setiap calon mengambil undian, baru kemudian diumumkan nama surat dan ayat yang dibaca. Setiap pasangan calon gubernur Aceh akan menyimak dan mendengarkan bacaan surat yang dibacakan oleh calon gubernur dan wakil gubernur yang lain. Mereka tidak dibenarkan keluar dari masjid sebelum uji tes kemampuan baca Alquran ini selesai semuanya. Pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017 diikuti oleh enam pasang calon yakni, Zakaria Saman- T. Alaidinsyah, Muzakir Manaf-TA Khaled, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Tarmizi A. Karim-T. Machsalmina.
ANALISIS : Berdasarkan berita diatas seharusnya saya menganalisis tentang peraturan perundang-undangan yang dikhususkan untuk daerah Aceh, saya mengkritik tentang aturan khusus yang dikhususkan untuk daerah tersebut, karena menurut saya seharusnya aturan khusus itu seharusnya tidak hanya memihak kepada satu agama saja tetapi harus independen, tapi ada baiknya juga peraturan khusus ini berlaku untuk daerah aceh agar tidak terjadinya hal-hal yang membuat kelompok agama tertentu merasa tersudutkan karena dengan adanya peraturan ini sudah tampak jelas bahwa aceh adalah provinsi yang islami.

3.    Pemilihan Kepala Daerah 2017 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan bakal calon tunggal
Hal ini terjadi setelah pendaftaran dari pasangan calon lain H Hamin Farid Bahmid ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton. Walau demikian, menurut Ketua KPU Buton, Alimudin Sikuru, pasangan Samsu Umar A Samiun – La Bakry masih melalui beberapa tahap lagi. “Masih ada tahap selanjutnya, boleh jadi mungkin satu bakal pasangan calon, tapi namanya proses administrasi masih sementara berjalan,” kata Alimudin, Minggu (2/10/2016). Ia menambahkan penetapan bakal pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 24 Oktober 2016 nantinya.
Alimudin juga menjelaskan, pasangan Samsu Umar A Samiun – Bakry nantinya akan menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat dari KPU. “Ada tahap selanjutnya yaitu tahap terkait proses penerimaan berkas persyaratan calon pada masa pendaftaran, dan kami akan lakukan tentang pemeriksaan dokumen syarat calonnya seperti tes hasil kesehatan,” ujar dia. Pasangan Samsu Umar A Samiun – La Bakry melakukan pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada 2017 di di hari kedua masa pendaftaran, Kamis (22/9/2016). Pasangan ini mendapatkan dukungan dari tujuh partai yakni partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, Hanura, PBB, dan Nasdem. 
Sebagai tindak lanjut putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Perselisihan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beleid ini mengatur tiga hal penting yaknisiapa yang memiliki legal standing mengajukan gugatan, keputusan KPUD terkait perbedaan selisih hasil penghitungan suara setuju dan tidak setuju, dan tenggang waktu pengajuan gugatan 3 kali 24 jam.
Arief menjelaskan Peraturan MK ini mengatur siapa yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) mengajukan gugatan sengketa pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon. Pertama, pasangan calon tunggal yang bersangkutan dalam hal perolehan suara “tidak setuju” lebih banyak daripada yang “setuju”. Kedua, Pemantau Pemilu nasional atau lokal dalam hal perolehan suara “setuju” lebih banyak daripada yang “tidak setuju”. “Setelah dikaji atas dasar pertimbangan yuridis, sosiologis, filosofis, dan teknis, dua hal itu yang visible memiliki legal standing. Tetapi, tidak semua pemantau pemilu memiliki legal standing,” kata Arief mengingatkan.
Persyaratan khusus pemantau pemilu yang berhak menggugat hasil pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon tunggal. Yakni, pemantau pemilu berbadan hukum Indonesia, terdaftar dan ada sertifikasi dari KPU. “Pemantau Pemilu berbadan hukum asing tidak diperkenankan menggugat pilkada di MK,” katanya. “Kenapa kita pilih pemantau? Sebab, pemantau sedari awal sudah mengawal dan mengawasi semua tahapan proses penyelenggaraan pilkada, sehingga diperkirakan siap dengan data valid (bukti) mengenai hasil perolehan suara dihadapkan hasil perolehan suara versi KPUD,” dalihnya.
Peraturan MK ini juga membatasi selisih hasil penghitungan suaranya yang bisa digugat. Sengketa hasil pilkada calon tunggal ini ada syarat presentase tertentu yang dibatasi secara limitatif. Misalnya, kalau sudah 70 persen yang setuju dengan pasangan calon tunggal atau kalau yang tidak setuju dengan calon tunggal hanya 10 persen suara, maka tidak bisa digugat ke MK. “Syarat selisih suara yang bisa digugat harus ada selisih suara yang signifikan. Kalau njomplang, misalnya pemilihnya 1.000 yang setuju 900 suara dan yang tidak setuju hanya 50 suara, itu tidak bisa digugat. Ketentuan ini, kita mengadopsi Pasal 158 UU Pilkada,” kata dia.
Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada menyebut syarat pengajuan (pembatalan) jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi bagi provinsi maksimal 2 juta penduduk. Bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi. “Untuk jangka waktu pengajuan gugatannya sama dengan sengketa pemilu atau pilkada pada umumnya yakni 3 x 24 jam (terhitung sejak penetapan perolehan suara oleh KPUD).”
Dia mengingatkan PMK No. 4 Tahun 2015 tidak hanya berlaku dalam Pilkada Serentak 2015, tetapi juga berlaku dalam Pilkada Serentak selanjutnya. Namun, dia berharap pasangan calon tunggal hanya terjadi pilkada serentak kali ini saja. Sebab, putusan MK bernomor 100/PUU-XIII/2015 mengamanatkan agar KPU, masyarakat, parpol seyogyanya berusaha semaksimal mungkin jangan hanya ada satu pasangan calon dalam pilkada. “Semua pihak bekerja keras terutama peran parpol agar dalam pilkada tahun berikutnya tidak dengan satu pasangan calon. Masa sih mencari minimal dua pasangan calon tidak ada?” harapnya. MK memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang bakal masuk dari 266 Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.Termasuk tiga daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupatan Timor Tengah Utara. Proses persidangan akan dibagi tiga majelis panel yang masing-masing menangani 100-an perkara dengan jangka waktu penyelesaian pilkada dibatasi selama 45 hari sejak permohonan didaftarkan.
ANALISIS : Berdasarkan Analisis saya bahwa aturan hukum yang dibuat haruslah sesuai dan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi yakni undang-undang dan uud, aturan untuk calon tunggal ini juga seharusnya diawasi dan seharusnya tidak menjadi konplik di masyarakat, karena di buton terjadi hal yang tidak seharusnya terjadi yakni massa yang menuntut KPU karena adanya calon yang gagal menjadi calon. Seharusnya hal-hal tersebut diterima oleh calon yang gagal nyalon agar tidak terjadi hal tersebut dan agar tidak melanggar segala undang-undang yang berlaku.

4.    Agus Harimurthi Yudhoyono tak bisa kembali ke TNI jika tak terpilih jadi Gubernur DKI Jakarta

Bertarung di Pilkada DKI, Agus Harimurti Yudhoyono harus menanggalkan seragam TNI-nya. Ia juga harus melepaskan jabatannya sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kamuning. Sejauh ini, TNI masih menunggu surat pengunduran diri anak sulung Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. “Kita menunggu surat pengunduran diri itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman, Jumat (23/9/2016). Hal itu sesuai dengan UU No 34/2004 dan telegram Panglima TNI Gatot Nurmantyo No 983 tahun 2016 yang menyakatan prajurit yang mencalonkan diri di pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari TNI.
Ia juga mengatakan , jika Agus Harimurti tidak terpilih jadi gubernur, dia tidak dapat kembali menjadi anggota TNI. Tatang mengatakan, saat mencalonkan diri sebagai gubernur nantinya, Agus Yudhoyono harus menyerahkan surat pengunduran diri ke Komandan Brigade 1, kemudian ke Pangdam, lalu ke TNI Angkatan Darat, baru sampai ke Panglima TNI.

ANALISIS : Ada baiknya peraturan yang berlaku bagi Prajurit TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala daerah hal ini adalah agar militer tidak dilibatkan hal-hal yang berbau politik, saya sangat setuju dengan keputusan yang telah diberlakukan oleh undang-undang, karena saya sangat berharap agar tentara netral dan tidak berpihak kepada siapapun tetapi tentara harus menjadi teladan bagi Rakyat karena dengan rakyatlah tentara kuat tetapi bukan justru membuat kecewa hati rakyat, semoga aturan ini benar-benar bermanpaat untuk kepentingan Bangsa dan Negara.







































DAFTAR PUSTAKA


http://islamedia.id/syarat-menjadi-calon-gubernur-di-daerah-ini-harus-lulus-tes-bacaan-al-quran/
islamedia.id 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007

PERUBAHAN UUD 1945 DALAM TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA

Dampak Pemekaran Daerah Otonomi Baru Di Indonesia (Studi Kasus Pemekaran Kabupaten Pangandaran setalah di diberlakukannya Pemekaran Daerah Tahun 2012)